BERITA UTAMANASIONAL

Kemenhub Pantau Penanganan Transportasi Libur Natal-Tahun Baru 2022

cropped cnthijau.png
4
×

Kemenhub Pantau Penanganan Transportasi Libur Natal-Tahun Baru 2022

Share this article
Sekretaris Jenderal Djoko Sasono saat membuka Posko Monitoring Penyelenggaraan Transportasi di kantor Kemenhub, Jakarta, pada Jumat (17/12).
Sekretaris Jenderal Djoko Sasono saat membuka Posko Monitoring Penyelenggaraan Transportasi di kantor Kemenhub, Jakarta, pada Jumat (17/12).

Jakarta, fajarpapua.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar posko bersama untuk memantau penanganan transportasi di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono membuka Posko Monitoring Penyelenggaraan Transportasi, Jumat, di Kantor Kemenhub, Jakarta, yang akan berlangsung selama 19 hari sejak 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

ads

“Kita ingin memastikan pelaksanaan kebijakan pengendalian transportasi selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 berjalan dengan baik serta untuk memastikan koordinasi antarinstansi, termasuk asosiasi dan lembaga masyarakat berjalan lancar,” kata Djoko dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Djoko mengungkapkan Kemenhub bersama pemangku kepentingan terkait telah berkomitmen dan bekerja sama mengawasi dan memastikan implementasi kebijakan pengetatan prokes dilakukan secara konsisten guna mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan kasus COVID-19 usai libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Ia berpesan kepada para petugas, baik yang berada di posko maupun di lapangan agar siap dengan langkah-langkah antisipatif terhadap segala dinamika perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.

“Laksanakan tugas sebaik-baiknya, mengedepankan kesabaran, serta senantiasa memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat yang dapat diandalkan,” ujarnya.

Turut hadir dalam pembukaan Posko Monitoring Penyelenggaraan Transportasi Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 seluruh unit kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan, sejumlah BUMN sektor transportasi, Basarnas, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *