Lewati ke konten utama

Penembakan di Perumahan Raffles Residence 3 Timika, Oknum Polisi Berpangkat Aipda Resmi Jadi Tersangka

Redaksi Fajar PapuaPenulis
14.16 WIT1 menit baca633 dibaca
Polisi saat melakukan olah TKP usai kejadian.
Polisi saat melakukan olah TKP usai kejadian.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com — Kasus penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial BP di kawasan Raffles Residence 3, Timika, Papua Tengah, memasuki babak baru. Oknum anggota Polres Mimika berinisial Aipda M kini resmi berstatus tersangka.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak kepada wartawan di Mako Polres Mimika, Mile 32, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, karena terduga pelaku merupakan anggota kepolisian, penanganan perkara tidak sepenuhnya dilakukan oleh jajaran Polres Mimika. Prosesnya diambil alih dan ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Tengah.

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penanganan berjalan secara objektif sekaligus menjaga transparansi dalam pemeriksaan terhadap anggota Polri yang tersangkut perkara pidana," tuturnya.

Kapolres Mimika menegaskan, status sebagai anggota kepolisian tidak membuat seseorang kebal terhadap proses hukum. Setiap anggota yang diduga melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses hukumnya akan terus di-update, karena proses hukum bagi polisi pun tetap tegak lurus,” tegasnya.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (2/8) di Blok M, Perumahan Raffles Residence 3, kawasan Irigasi, Mimika. Korban BP meninggal dunia setelah mengalami luka tembak.

Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah rekaman video kondisi korban beredar luas di media sosial.(ron)