Lewati ke konten utama

Bupati Mimika Larang Pejabat Perjalanan Dinas Hingga 17 Agustus

Redaksi Fajar PapuaPenulis
07.07 WIT2 menit baca107 dibaca
Bupati Mimika, Johannes Rettob
Bupati Mimika, Johannes RettobFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com- Bupati Mimika Johannes Rettob melarang pejabat dan staf Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, melakukan perjalanan dinas hingga 17 Agustus 2026 untuk mendukung rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

"Dari pejabat hingga staf dilarang melakukan perjalanan dinas sampai dengan tanggal 17 Agustus," kata Johannes Rettob di Timika, Senin.

Ia mengatakan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika diminta berperan aktif menyukseskan berbagai kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang dilaksanakan di daerah tersebut.

Menurut dia, semangat peringatan HUT Kemerdekaan RI di Mimika telah terlihat melalui berbagai perlombaan yang digelar di tingkat distrik, kelurahan, kampung, hingga rukun tetangga (RT).

Ia meminta semangat tersebut terus digelorakan agar seluruh masyarakat di Mimika, mulai wilayah perkotaan, pesisir, hingga pegunungan, dapat merasakan momentum peringatan kemerdekaan.

Johannes mengatakan Wakil Bupati Mimika, Sekretaris Daerah, dan sejumlah pejabat lainnya telah bergerak ke sejumlah distrik untuk membuka dan mengikuti berbagai rangkaian kegiatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN Pemkab Mimika untuk berpartisipasi aktif mendukung kegiatan peringatan kemerdekaan yang dilaksanakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

"Kita ini warga masyarakat yang menjadi ASN. Sebagai warga, kita ikut aktif memberikan dukungan kepada masyarakat dalam memeriahkan HUT RI di lingkungan masing-masing. Harus punya rasa cinta dan berbaur bersama masyarakat," ujarnya.

Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI mulai terlihat di Mimika. Sejumlah ruas jalan utama di Kota Timika telah dihiasi umbul-umbul dan bendera Merah Putih oleh panitia HUT RI Kabupaten Mimika.(ant)