BERITA UTAMAPAPUA

Niat Selundupkan Ganja Melalui KM Ciremai Berhasil Digagalkan Polda Papua, Satu Pelaku Ditangkap

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Niat Selundupkan Ganja Melalui KM Ciremai Berhasil Digagalkan Polda Papua, Satu Pelaku Ditangkap

Share this article
Sejumlah barang bukti ganja dan pelaku diamankan polisi
Sejumlah barang bukti ganja dan pelaku diamankan polisi

Jayapura, fajarpapua.com- Dit Resnarkoba Polda Papua membongkar peredaran ganja 20 bungkus plastik ukuran besar di Pelabuhan Jayapura. Satu pelaku berinisial FW ditangkap dalam kasus ini.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Subdit 3 bahwa di pelabuhan akan ada pengiriman ganja melalui Kapal Ciremai. Mendapat laporan tersebut anggota langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan TKP.

“Setelah diketahui ciri – ciri tersangka, selanjutnya anggota Tim Opsnal Subdit 3 melakukan penangkapan terhadap tersangka saat akan menaiki tangga menuju kapal,” kata Kamal, Rabu (16/2/2022).

Selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 20 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja yang dibungkus plastik kresek hitam yang mana plastik tersebut dililit plakban warna coklat yang disimpan di dalam tas tenteng kain warna hitam.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Papua guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku FW yakni 20 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah tas tenteng kain warna hitam ukuran sedang, 1 unit HP merk Samsung warna putih dan 1 kantong plastik kresek warna hijau ukuran sedang.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *