Timika, fajarpapua.com – Dalam dua bulan terakhir ada sekitar 20 kasus pencabulan dengan korban rata-rata anak dibawah umur dilaporkan ke polisi.
Artinya di Timika saat ini sangat rawan karena rata-rata setiap minggunya ada dua kasus pencabulan yang dilaporkan ke Polres Mimika.
Praktisi Hukum Timika, Yosep Temorubun SH saat dimintai tanggapannya oleh fajarpapua.com, Sabtu kemarin mengatakan kondisi ini menegaskan bahwa saat ini, Kabupaten Mimika dan khususnya wilayah Kota Timika bisa dikategorikan sebagai daerah Tidak Ramah Anak.
Menurutnya penerapan pasal dengan hukuman yang maksimal terhadap para pelaku tindak pidana pencabulan harus diterapkan guna menimbulkan efek jera.
“Melihat kondisi ini, penegak hukum memang harus menerapkan hukuman maksimal kepada para predator anak untuk memberikan contoh kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain itu peningkatan peran dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mimika dalam mensosialisasikan pentingnya menciptakan kondisi wilayah yang ramah anak perlu diperhatikan.
Selama ini kata Yosep, dinas terkait memang sudah melakukan sosialisasi namun tidak kontinue dan terkesan temporary sehingga dinilainya tidak berjalan maksimal karena kurang melibatkan stakeholder di Kabupaten Mimika.
“Sebaiknya dinas perempuan dan anak harus banyak menggelar sosialisasi, mulai dari SD, SMP hingga SMA. Gandeng aktivis kaum perempuan dan OKP, mereka banyak perhatian terhadap generasi muda anak dan perempuan,” ujarnya.
Dinas lanjutnya juga harus melakukan sosialisasi hingga tingkat RT, karena menurut dia bisa lebih tepat sasar lantaran langsung menyentuh masyarakat.
“Saya lihat selama ini belum ada sosialisasi di tingkat RT, sehingga masyarakat tidak tahu hukum apa yang akan diterima jika melakukan tindak pidana pencabulan,” ujarnya.
Yosep juga menyarankan dinas menggandeng kepolisian dan pengadilan sehingga bisa tahu hukuman nya seperti apa, tingkat putusan yang diberikan seperti apa jika nekat melakukan tindak pencabulan anak.
“Saya kira dengan sosialisasi ini akan meminimalisir terjadinya kasus anak berhadapan hukum dan anak yang jadi korban pelanggaran hukum. Ini harus diperhatikan sehingga tidak membunuh generasi muda ke depan,” imbuhnya (feb)