Selain workshop bertajuk ‘Penguatan Peran Wakil Kepala Daerah Dalam Penurunan Stunting dan Pengentasan Kemiskinan’ ini, kegiatan Forwakada selama dua hari ini juga diisi dengan penyampaian materi bertajuk ‘Peran Wakil Kepala Daerah Dalam Pemerintahan Daerah’ oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI.
Sementara Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam rilis, Sabtu, 19 Februari 2022 mengatakan dalam pertemuan bertajuk Workshop Penguatan Peran Wakil Kepala Daerah Dalam Penurunan Stunting dan Pengentasan Kemiskinan tersebut dijabarkan juga sejumlah tugas wakil bupati dan wakil walikota diantaranya:
Pertama, penurunan angka stunting menjadi tanggung jawab wakil kepala daerah. Untuk itu maka segera membentuk Tim Percepatan Penurunan Angka Stunting yang diketuai oleh Wakil Kepala Daerah sebagai Pelaksana dengan beranggotakan Dinas terkait dan stakeholder lainnya untuk pelaksanaan di Kabupaten/kota.
Kedua, penurunan angka kemiskinan juga menjadi tanggung jawab Wakil Kepala Daerah dan segera membentuk Tim Pengentasan Kemiskinan.
Ketiga, semua kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan inspektorat, BPK, ataupun KPK menjadi tanggung jawab Wakil Kepala Daerah. Untuk itu maka Inspektorat harus melaporkan kepada wakil kepala daerah. Seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) harus ditandatangani wakil kepala daerah.
Keempat, setiap 3 bulan Wakil Kepala Daerah harus melakukan evaluasi dan monitoring kinerja instansi terkait realisasi phisik dan realisasi keuangan bersama semua OPD, karena ini merupakan tugas dan kewenangan atributif yg diamanatkan dalam UU no 23 th 2014 dan.perubahannya UU no 9 tahun 2015.
Dimana, hasil pengawasan dan pemeriksaan instansi pemerintahan yang dilakukan, wajib dilaporkan kepada wakil kepala daerah setiap tiga bulan. Selanjutnya untuk tingkat daerah tingkat II, wakil kepala daerah akan melaporkannya ke bupati/walikota , gubernur, Mendagri dan KPK.
“Pertemuan akan dilanjutkan di Semarang pada pertengahan bulan Maret 2022,” ungkapnya.(red/rin/aci)