BERITA UTAMANASIONALPAPUA

TNI Bongkar Pelaku Penyebar Berita Hoax Pembakaran Jenazah di Sinak Kabupaten Puncak

86
×

TNI Bongkar Pelaku Penyebar Berita Hoax Pembakaran Jenazah di Sinak Kabupaten Puncak

Share this article
Jenazah Makelo Tabuni saat diarak keluarga.
Jenazah Makelo Tabuni saat diarak keluarga.

Jayapura, fajarpapua.com – Pelaku penyebar berita hoax foto pembakaran jenazah Makelon Tabuni di Sinak Kabupaten Puncak, Papua yang telah tersebar luas di medsos dan pemberitaan media.

Demikian disampaikan Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga, S.H., M.H. dalam keterangannya, Minggu (27/2/2022).

Kapendam XVII/Cenderawasih mengungkapkan pelaku berinisial DM berprofesi sebagai tenaga pengajar disalah satu sekolah di Sinak, Kab. Puncak.

“Pelaku DM telah mengakui bahwa dirinya merupakan orang yang mengirimkan foto pembakaran jenazah Makeloni Tabuni ke Grup Whatshapp KMPP (Komunitas Mahasiswa dan Pelajar Puncak),” jelas Kapendam.

“Komunitas ini beranggotakan alumni Mahasiswa yang berkuliah di Jayapura dan saat ini tersebar di seluruh tanah Papua, sedangkan DM berada di Sinak,” tambahnya.

Selanjutnya Kapendam mengungkapkan DM juga mengakui bahwa hanya mengirimkan foto pembakaran di Grup Whatshapp tersebut, namun bukan pihak yang membuat narasi yang tersebar di Medsos.

“Aparat keamanan yang dirugikan telah melaporkan DM atas pemberitaan yang melanggar UU, kemudian DM akan diproses hukum oleh pihak yang berwenang terkait pelanggaran UU ITE yang dilakukannya sendiri,” ungkap Kolonel Inf Aqsha.

Selanjutnya Kapendam mengatakan setiap kegiatan yang dilakukan oleh satuan jajaran TNI AD di Papua pasti diinformasikan kepada masyarakat dan media.

“TNI AD sangat terbuka dengan seluruh kegiatan yang dilakukan di wilayah Papua. Oleh karenanya apabila ada hal yang terjadi, bisa dikonfirmasi ke kami terlebih dahulu, sehingga berita terkonfirmasi, akurat dan dapat dipercaya serta tidak menimbulkan keresahan,” tutup Kapendam.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *