Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

RSUD Mimika Raih Penghargaan RS Terbaik Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, Respontime Pasien Gawat Darurat Capai 100 Persen

Direktur RSUD Mimika, dr Antonius Pasulu (kanan) dan Humas Lucky Mahakena (kiri).
Direktur RSUD Mimika, dr Antonius Pasulu (kanan) dan Humas Lucky Mahakena (kiri).Foto / MIMIKA
Redaksi4 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - RSUD Mimika meraih penghargaan sebagai RS terbaik dalam hal Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) oleh BPJS Ketenagakerjaan, menyisihkan 4 provinsi yakni Bali, NTB, NTT, dan Papua Barat. Meskipun berhasil meraih prestasi, namun rumah sakit terbesar milik Pemda Mimika itu terus meningkatkan mutu layanan.

Direktur RSUD Mimika, dr Antonius Pasulu didampingi Kabag Humas, Lucky Mahakena kepada wartawan, Senin (7/3/22) mengemukakan, penghargaan itu diserahkan Desember 2021 lalu. "Yah tentu bangga, dan ini akan terus kami pertahankan sekaligus tingkatkan," ungkap dr Anton.

Secara garis besar, kata dia, RSUD Mimika adalah RS Tipe C, merupakan rumah sakit rujukan regional wilayah Meepago, namun sering juga mendapat rujukan dari Kabupaten Asmat yang merupakan wilayah ANIMHA.

RSUD Mimika ditetapkan oleh Gubernur Papua sebagai salah satu RS Rujukan Covid. Tahun 2021 juga sebagai RS Rujukan PON XX, Pesparawi, dan Kongres Kingmi.

"Desember 2021 RSUD Mimika mendapat penghargaan sebagai RS Terbaik sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan menyisihkan 4 Provinsi. Kita juga mendapat penghargaan dari Satgas Nemangkawi terkait pelayanan untuk korban gangguan keamanan untuk anggota Satgas dan warga sipil," pungkasnya.

Dikemukakan, pelayanan di RSUD Mimika terdiri dari : rawat jalan/poliklinik : jam operasional 07.30 sampai 14.15 namun sering lebih dari waktu itu.

Saat ini ada 11 poliklinik dokter spesialis yaitu 4 dasar (bedah, interna, anak dan obgin), dan spesialis lainnya seperti mata, THT, jantung, kulit dan kelamin, paru, bedah saraf dan spesialisasi gigi (konservasi dan prostodonsia).

"Selain itu kami juga memiliki 3 dokter spesialis penunjang yaitu Anestesi, Radiologi dan Patologi," paparnya.

Dikemukakan, terkait klinik, sesuai aturan SPM dari Kemenkes, respontime poliklinik/rawat jalan adalah kurang lebih 60 menit/ 1 jam, artinya maksimal pasien menunggu 60 menit/1 jam sudah harus ketemu dokter.

Berikut, rawat inap terdiri kelas VIP, kelas 1,2 dan 3 serta ruang isolasi baik itu covid maupun infeksi menular lainnya.

Selanjutnya, rawat darurat dimana dibuka 24 jam dengan kapasitas 15 bed bisa ditambah sesuai kebutuhan.

"Dalam melakukan pelayanan di pintu masuk IRD ada petugas Triage yang bertugas memisahkan/mengelompokkan, menilai dan mengevaluasi pasien apakah kategori gawatdarurat atau tidak gawatdarurat. Jika gawatdarurat maka sesuai SPM (standar pelayanan minimal) respon time kurang dari 5 menit sudah harus ditangani dokter, untuk RSUD Mimika capaiannya 100 persen," tuturnya.

Kata dia, jika tidak gawatdarurat maka respontime sama dengan rawat jalan yaitu maksimal ≤ 60 menit atau 1 jam. Namun jika dokternya sedang tidak melayani pasien gawatdarurat maka dapat/pasti langsung melakukan pelayanan kepada pasien dengan kategori tidak gawat darurat tersebut.

Dr Anton melanjutkan, RSUD Mimika memiliki ruang bersalin 7 bed, 5 bed biasa dan 2 isolasi, ICU 5 bed, NICU 11 bed, Rehab Medik, Cuci Darah/Hemodialisa – 10 bed (9 di ruang HD 1 di ruang isolasi) - Layanan Unggulan.

Berikut, ruang operasi—ada 5 ruang operasi (4 ruang operasi biasa, 1 ruanh operasi isolasi).

Laboratorium -- PCR, Radiologi—CT-Scan, Farmasi/Apotek, Bank darah (hanya untuk kebutuhan pasien yang dirawat di RSUD) serta pemulasaran jenazah.

"Ini beberapa informasi terkait jenis dan system pelayanan di RSUD Kabuaten Mimika. Khusus Instalasi rawat Darurat dimana prioritas pelayanan diberikan kepada pasien dengan kategori gawatdarurat," tukasnya.

Namun terkait adanya pelayanan yang kurang maksimal yang diberikan oleh petugas di RSUD, hal ini dinilai dr Anton sebagai bahan evaluasi pihaknya untuk petugas kesehatan agar meningkatkan lagi kinerjanya terutama dari sisi komunikasi.

"Dan tentu harapan kita semua keluhan dan masukan dapat disampaikan dengan cara yang baik dan benar untuk tujuan perbaikan pelayanan RSUD kedepannya sehingga semua pasien dapat tertangani dengan baik dan bisa sembuh dari penyakitnya," tukasnya.

Akreditasi
Tujuan umum akreditasi adalah untuk mendapatkan gambaran sejauh mana pemenuhan standar yang telah ditetapkan oleh rumah sakit-rumah sakit di Indonesia, sehingga mutu pelayanan rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan, dievaluasi setiap 3 thn oleh lembaga independen yang ditunjuk oleh kemenkes.

Dokter Anton menjelaskan tahun 2017 RSUD Mimika mendapat predikat Akreditasi 5 bintang (Paripurna) dan untuk pelaksanaan evaluasi Akreditasi nanti dijadwalkan pada bulan Mei 2022. Sebenarnya jatuh pada November 2020 namun karena pandemic covid 19 pelaksanaannya ditunda.

Sementara terkait peningkatan Tipe C ke Tipe B, kata dokter Anton, lebih kepada kemampuan pelayanan yang dapat diberikan oleh RS bagaimana kemampuan SDM, sarana prasarana dan infrastruktur yang dimiliki oleh suatu Rumah Sakit.

Hal ini diatur pada permenkes terbaru No.3 tahun 2020 tentang klasifikasi rumah sakit dan perijinan rumah sakit.Pada permenkes ini peningkatan tipe RS lebih berfokus pada jumlah TT selain SDM, alkes dan sarana prasarana.

"Untuk tipe B standar jumlah tempat tidur (TT) yaitu 200 TT, kami sudah memiliki 197 TT sisa menambakan 3 lagi TT. Tahun ini juga sudah menjadi target kami untuk mempersiapkan peningkatan tipe B tersebut, sehingga diharapkan tahun depan 2023 RSUD Mimika sudah bisa ditetapkan menjadi tipe B," katanya.(ana)