BERITA UTAMAMIMIKA

Dinilai Langgar Aturan dan Cacat Hukum, Pengangkatan Sekretaris KPU Mimika Diadukan ke DKPP RI

cropped cnthijau.png
6
×

Dinilai Langgar Aturan dan Cacat Hukum, Pengangkatan Sekretaris KPU Mimika Diadukan ke DKPP RI

Share this article
Akbar Balyanan saat memasukan pengaduan ke DKPP-RI
Akbar Balyanan saat memasukan pengaduan ke DKPP-RI

Jakarta, fajarpapua.com – Alfian Akbar Balyanan, S.H. selaku Founder Kantor Hukum AAB & Partners Law and Government mendaftarkan laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI).

Sebagaimana rilis yang diterima fajarpapua.com, dalam pengaduannya, pria yang akrab disapa Akbar ini, mengadukan Sekretaris Jenderal KPU RI sebagai Teradu I, Sekretaris KPU Kabupaten Mimika sebagai Teradu II dan Sekretaris Provinsi Papua sebagai Teradu III.

ads

Perkara ini diadukan lantaran pengangkatan Sekretaris KPU Kabupaten Mimika yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip rule of law dan rule of etics.

Akbar menuturkan pengangkatan Sekretaris KPU Kabupaten Mimika dilakukan secara cacat hukum dan cacat prosedur, oleh karena tidak terpenuhinya sejumlah ketentuan yang dipersyaratkan dalam pengisian jabatan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang diatur pada Lampiran I, BAB II, Huruf D, angka 3 Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 1257/SDM.05.5/04/2021 Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 1257/SDM.05.5/04/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 366/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/IV/2021 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.

Pertama, bahwa Saudara Ronny Robert Toisuta tidak pernah menjadi pegawai organik di KPU Kabupaten Mimika sejak yang bersangkutan dipekerjakan di Sekretariat KPU Kabupaten Mimika mulai pada bulan desember tahun 2016 sampai dengan yang bersangkutan dikembalikan ke instansi asalnya yakni Pemerintah Kabupaten Mimika pada tanggal 2 Februari 2021. Dalam kurun waktu tersebut pun yang bersangkutan tak pernah bersedia untuk mengikuti ujian alih status sebagai pegawai organik KPU yang digelar oleh Sekretariat Jenderal KPU.

Kedua, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena tidak pernah menjabat dalam jabatan pengawas sebagaimana yang dipersyaratkan yakni paling singkat tiga tahun. Sebab ketika yang bersangkutan bekerja di Sekretariat KPU Kabupaten Mimika hanya menjadi staf pelaksana dan kemudian ketika dimutasi ke Sekretariat Jenderal KPU RI pada tanggal 1 November 2022 yang bersangkutan hanya menjabat sebagai fungsional umum pada Bagian Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal KPU RI.

Ketiga, sejak Saudara Ronny Robert Toisuta bekerja di KPU Kabupaten Mimika, yang bersangkutan tidak pernah diangkat dalam jabatan secara patut oleh Sekretaris Jenderal KPU RI selaku PPK pada instansi penerima, sebagaimana yang diatur pada Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor : 245/SDM.05.5.Kpt/05/SJ/IV/2018.

Keempat, bahwa salah satu parameter untuk dapat diangkat menjadi Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yaitu memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Sedangkan bagaimana mungkin yang bersangkutan dapat memiliki SKP dari KPU, namun ia tak pernah diakui eksistensinya sebagai pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Mimika, sehingga secara rasio legis yang bersangkutan tidak mungkin memiliki SKP dari atasannya di KPU.

Selain itu, dalam kurun waktu ketika yang bersangkutan diangkat pada Sekretariat Jenderal KPU RI sampai dengan pelantikan sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Mimika, yang bersangkutan hanya efektif bekerja selama dua bulan artinya tidak mencukupi unsur penilaian kerja paling singkat waktu dua tahun sebagaiamana yang dipersyaratkan tersebut.

Menurutnya, guna mendukung materi pengaduannya yang dilaporkan ke DKPP tersebut, Akbar mengajukan sebanyak 36 (tiga puluh enam) dokumen dan fakta-fakta hukum yang dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara ini.

Terakhir, ia berharap agar DKPP institusi penegak etik penyelenggara pemilu, dapat menangani perkara ini secara objektif dan imparsial, meskipun Pengadu I merupakan mantan Sekretaris DKPP RI.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *