BERITA UTAMAPAPUA

Residivis Kambuhan Kembali Dibekuk Polisi, Curi Sepeda Motor di Wilayah Polsek Abepura

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Residivis Kambuhan Kembali Dibekuk Polisi, Curi Sepeda Motor di Wilayah Polsek Abepura

Share this article
NYA (17) saat digiring oleh Petugas dari Polsek Abepura, mantan narapidana ini kembali berurusan dengan hukum.
NYA (17) saat digiring oleh Petugas dari Polsek Abepura, mantan narapidana ini kembali berurusan dengan hukum.

Jayapura, fajarpapua.com- Seorang residivis kasus pencurian yang masih remaja berinisial NYA (17) terpaksa kembali berurusan dengan hukum.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Hal ini setelah warga Kelurahan Asano Distrik Abepura, Kota Jayapura ini kembali dibekuk Unit Reskrim Polsek Abepura karena diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH. MH ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler Minggu (13/3) membenarkan hal tersebut.

Penangkapan NYA lanjutnya dilakukan berdasar Laporan Polisi nomor : LP/181/III/2022/Papua/Restar Jpr Kota / Sek Abepura tanggal 09 Maret 2022 dengan korban bernama Reza Julianto Dianto (20).

Dikatakan NYA berhasil dibekuk pada Jumat (11/3) diseputaran Jayapura City Polimak, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Selain berhasil mengamankan pelaku, kepolisian juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Yamaha FIZ R warna hitam dari tangan pelaku.

“Pelaku telah medekam dibalik jeruji Mapolsek Abepura dan telah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 9 tahun kurungan penjara, ” ucapnya.

Selain itu dari hasil interogasi, pelaku NYA mengakui mencuri motor milik korban pada Rabu (9/3) sekitar pukul 03.00 WIT di Tanah Hitam.

“Pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir didepan teras rumah dengan cara mengaktifkan kunci motor menggunakan gunting, ” ungkapnya.

AKP Lintong juga menambahkan, pelaku NYA merupakan mantan napi yang baru bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Abepura pada November Tahun 2021 dengan kasus pencurian. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *