Timika, fajarpapua.com – Oknum pegawai honorer dilingkungan Pemda Kabupaten Mimika berinisial PM (24) ditangkap Satreskrim Porlres Mimika pada 24 Juni 2024 lalu.
PM yang tercatat sebagai pegawai honorer disalah satu organisasi perangkat daerah (OPD) dtangkap karena diduga sebagai pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi, Minggu 23 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (2/7) mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya disalahsatu Kompleks Perumahan yang terletak di Jalan Cendrawasih Timika pada Senin 24 Juni 2024.
“Tim Buser Satreskrim Polres Mimika menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku ini salah satu pegawai honorer disalah satu OPD Pemda Mimika,” katanya.
Menurut Kasat Reskrim pelaku diamankan karena diduga mencuri sepeda motor milik seorang wanita pada Minggu 23 Juni 2024.
“Tidak berselang lama setelah memarkir motornya di depan rumah dan korban melihat motornya sudah hilang, sehingga kemudian melapor ke SPKT Polres Mimika,” tuturnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Mimika.
Berdasar keterangan, pelaku PM mengaku baru melakukan pencurian satu unit sepeda motor. Tetapi ada beberapa orang pelaku Curanmor yang terindikasi merupakan bagian dari kelompok pelaku.
“Tetapi itu masih bagian dari pengembangan dan penyelidikan apakah ada pelaku lain,”ungkapnya.
Kasat Reskrim berharap apabila masyarakat melaporkan ke polisi jika kendaraannya hilang atau dicuri karena itu sebagai dasar Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum.
” Kami harap masyarakat kalau kehilangan motor atau barang lainnya silahkan melapor ke Polisi. Karena dasar tersebut untuk melakukan penegakan hukum,”ujarnya.(ron)