BERITA UTAMANASIONALPAPUA

Miliki 0,8 Gram Sabu-sabu, Dua Mahasiswa Terancam 12 Tahun Penjara, Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari Jayapura

147
×

Miliki 0,8 Gram Sabu-sabu, Dua Mahasiswa Terancam 12 Tahun Penjara, Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari Jayapura

Share this article
Foto: Istimewa Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Foto: Istimewa Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Jayapura, fajarpapua.com – Dua orang mahasiswa pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu diserahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (22/3) siang.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura, Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H kepada wartawan menjelaskan kedua tersangka JM (25) dan EL (27) diduga terlibat tindak pidana kepemilikan narkotika jenis Sabu berdasarkan laporan polisi nomor : LP / A / 1422 / XI / 2021 / SPKT.SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, Tanggal 22 November 2021.

Diterangkan, penyerahan kedua tersangka sendiri berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya dari pihak Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan bahwa berkas dinyatakan lengkap atau P 21.

“Kedua tersangka yang berstatus mahasiswa tersebut ditangkap oleh tim opsnal sat narkoba Polresta pada November 2021 bersama barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,8 gram ,” ujar Iptu Alam.

Kedua tersangka lanjutnya, disangkakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Keduanya diserahkan bersama barang bukti oleh penyidik ke JPU Viktor Maurid Suruan, S.H dan siap untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya di sidang pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *