Jayapura, fajarpapua.com– Kepolisian Resor Jayapura menangani kasus penganiayaan terhadap salah satu warga di Kampung Muaranawa, Distrik Airu, Kabupaten Jayapura yang dilakukan oleh sekelompok orang pada Sabtu (9/4).
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi karena kecurigaan warga kampung terhadap korban berinisial YK yang dicurigai melakukan praktek ilmu hitam (Santet) untuk menyakiti atau membunuh warga lain.
“Penganiyaan itu terjadi pada Sabtu, 9 April 2022 sekira pukul 14.00 WIT dilakukan oleh warga satu kampung. Sementara kasus ini dalam penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Jayapura,” kata Kombes Kamal saat dimintai keterangan, Senin (11/4/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan kronologis penganiayaan itu berawal ketika salah satu warga atas nama Magdalena Yanuari sekitar pukul 13.00 Wit sehabis mengambil air di kali untuk dibawa ke rumahnya. Setibanya di rumah ia merasa pusing, mual dan sesak nafas hingga tidak sadarakan diri dan meninggal dunia.
Keluarganya dan warga melakukan penganiayaan terhadap korban YK karena dicurigai anggota keluarganya itu meninggal lantaran disantet atau diguna-gunai oleh korban.
Kamal menyesalkan atas kejadian ini, tidak seharusnya warga main hakim sendiri terhadap seseorang.
“Kejadian ini seharusnya tidak terjadi, jangan main hakim sendiri, ada hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia mari kita hargai dan tegakan,” paparnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan percaya dengan berita- berita yang belum tentu kebenarannya.
“Mari kita bersama – sama menjaga situasi Kamtibmas di wilayah kita masing- masing jika ada permasalahan kita bisa selesaikan dengan baik dan lapor ke kantor kepolisian terdekat,” pungkas Kamal.(hsb)