Timika, fajarpapua.com – Dari 367 tenaga non aparatur sipil negara (Non ASN) yang diberhentikan, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika mengusulkan 256 diantaranya untuk bekerja kembali.
Hal itu disampaikan Kadinkes Mimika, Reynold Ubra usai pertemuan dengan Komisi C DPRD Mimika, Rabu (20/4) di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Dalam kesempatan itu Reynold menegaskan terkait rasionalisasi serta pemberhentian tenaga kesehatan Non ASN di lingkungan Dinkes Kabupaten Mimika telah dibicarakan dengan seluruh Puskesmas dan hasilnya disampaikan ke Sekda Mimika.
Dikatakan, setelah keluarnya SK tertanggal 1 April 2022 yang hanya mengakomodir 588 orang, Dinkes Mimika kembali mengusulkan data terbaru tenaga kesehatan Non ASN kepada tim rasionalisasi untuk dipekerjakan kembali.
“Sebanyak 265 nama yang belum masuk dalam SK kembali diusulkan. Sedangkan 92 tetap diberhentikan karena beberapa alasan seperti tidak pernah bertugas dan usia diatas 55 tahun,” ujarnya.
Reynold menegaskan, meski telah mengusulkan kembali ke 265 tenaga kesehatan Non ASN untuk bekerja kembali, namun pihaknya mengarahkan agar mereka bekerja setelah disetujui oleh Ketua TAPD, dan nama mereka tertulis di surat kontrak.
“Hal ini untuk menjaga sesuatu yang tidak diinginkan pada saat kerja ataupun resiko lain di tempat kerja. Selain itu, mereka bekerja ada dasar hukumnya,” ujarnya.
Sementara terkait tenaga kesehatan yang belum memiliki STR yang berjumlah sekitar 46 orang, pihaknya memberi kesempatan sampai tiga bulan kedepan untuk melengkapi.
Menurut Reynold, hal itu menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), apalagi Pemda Mimika telah mengintegrasikan dana lebih dari Rp 9 miliar yang bersumber dari APBD untuk program jaminan kesehatan nasional. (feb)