Timika, fajarpapua.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika memperluas (ekspansi) pelayanan kesehatan dasar pada siswa.
Kepala Dinkes Mimika Reynold Ubra kepada fajarpapua.com, Senin (27/1) mengatakan perluasan pelayanan kesehatan dasar untuk tingkat PAUD sampai SMA.
“Sebelumnya teman-teman di Puskesmas jalannnya cuma SD saja, mestinya didalam RPJMN 2025-2029 pendidikan dasar itu PAUD sampai SMA,” katanya.
Menurut Reynold pelayanan kesehatan dasar adalah pelayanan publik yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik di bidang pendidikan.
“Pelayanan ini meliputi berbagai aspek, seperti kurikulum, sarana prasarana, dan pendidik,” katanya.
Reynold mengungkapkan untuk menjamin pelayanan kesehatan dasar pendidikan dasar, pemerintah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022.
“Peraturan ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan. Beberapa hal yang diatur dalam SPM Pendidikan adalah: Jenis dan penerima pelayanan dasar, Mutu pelayanan dasar, Pencapaian SPM Pendidikan, Pelaporan dan evaluasi,”ungkapnya.(ron)