Jayapura, fajarpapua.com – Penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Jayapura Kota pada Jumat (13/5) menyerahkan seorang pria berinisial PR (24) ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura atas perkara pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat ditemui fajarpapua.com di ruang kerjanya membenarkan penyerahan PR ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P 21.
Kasat Handry mengatakan, tersangka PR diserahkan ke JPU Jane Sabatris Waromi, S.H bersama barang bukti berupa 1 buah celana panjang jeans warna hitam, 1 buah baju switer lengan panjang warna putih, 1 buah celana dalam warna pink dan 1 buah BH warna biru putih milik korban.
“Tersangka diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 584 /V/ 2021 / Papua / Res Jpr Kota, tanggal 16 Mei 2021, dan untuk diketahui korban masih berusia 16 tahun serta kejadian yang menimpanya terjadi sebanyak lima kali dengan upaya bujuk rayu pelaku,” pungkasnya.
Lebih lanjut, kata Kasat, korban dan pelaku diketahui berhubungan dimulai dari perkenalan melalui messanger salah satu media sosial kemudian berpacaran hingga korban dibujuk untuk melakukan hubungan intim.
“Korban masih dibawah umur dan atas perbuatannya tersebut pelaku PR kami jerat Pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti Unsang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelas Kasat Reskrim.(hsb)