BERITA UTAMAPAPUA

Hamil Diluar Nikah, Ibu Muda Warga Pasar Sentral Sempat 2 Hari Simpan Jasad Janin Bayinya di Kamar Sebelum Dibuang ke Laut

cropped cnthijau.png
3
×

Hamil Diluar Nikah, Ibu Muda Warga Pasar Sentral Sempat 2 Hari Simpan Jasad Janin Bayinya di Kamar Sebelum Dibuang ke Laut

Share this article
49960ab5 d2d1 4aec 8100 dae240dcc841
Ibu muda berinisial M alias A saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan.

Jayapura, fajarpapua.com – Polresta Jayapura Kota menangkap ibu muda yang diduga sebagai pelaku pembuang janin bayi di Pantai Pasar Hamadi Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Senin (16/5/).

Ibu muda berinisial N alias A (29) yang merupakan warga kompleks perumahan yang terletak di belakang Pasal Sentral Hamadi ditangkap Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Muhammad Mirwan, Selasa (17/5) siang pukul 14.00 WIT.

ads

Sadisnya dalam pemeriksaan didapati fakta, sebelum dibuang ke laut dan ditemukan warga ternyata pelaku sempat menyimpan jasad janin bayi tersebut di dalam kamar kosnya.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes (Pol) Gustav R. Urbinas, melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru, SH ketika dikonfirmasi fajarpapua.com membenarkan pengungkapkan kasus pembuangan janin bayi tersebut.

Pelaku N alias A lanjutnya,dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/301/V/2022/Papua/Restar Jpr Kota/Sek Japsel terkait dengan l tindak pidana aborsi.

Dikatakan Kompol Hendrik, ibu muda pembuang janin bayi saat ini telah berada di Mapolsek Jayapura Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut kata Kompol Hendrik, atas perbuatannya N alias A dijerat Pasal 77A ayat (1) jo Pasal 45A UU RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dikatakan, dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya membuang janin bayi yang baru dilahirkannya tersebut karena malu.

Tersangka N alias A sendiri juga mengakui kehamilan yang memasuki usia 6 bulan tersebut merupakanhasil hubungan gelap diluar nikah dengan seseorang laki-laki yang identitasnya telah diketahui penyidik.

“Saat mengetahui dirinya hamil, N alias A langsung memesan obat penggugur kandungan dan meminum sebanyak 4 butir sehingga ada kontraksi kemudian janinnya keluar dalam keadaan sudah meninggal dunia pada Sabtu,14 Mei 2022 pagi, “katanya.

Artinya pelaku sempat menyimpan janin bayi selama dua hari didalam kosnya sebelum dibuang ke laut pada Senin (16/5) sekitar pukul 01.00 WIT dinihari. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *