Jayapura, fajarpapua.com– N (38), suami yang membunuh istri di rumah makan jam gadang Sentani, Kabupaten Jayapura terancam hukuman seumur hidup. Pasalnya, tindakan keji N dilakukan dengan rencana yang matang.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di sel Mapolres Jayapura. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai pasal diatas pelaku terancam hukuman 20 tahun hingga penjara seumur hidup dan hukuman mati,”ujar Wakapolres Jayapura Kompol Deddy A. Puhiri didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka dan Kasubag Humas Iwan,” Senin (23/5/2022).
Wakapolres mengatakan, setelah pelaku menghabisi nyawa istrinya, ia melarikan diri dan bersembunyi di dalam hutan sagu selama satu minggu.
“Pelaku kita tangkap di hutan sagu ditempat persembunyiannya. Namun sebelum ditangkap, pelaku masih sempat keluar untuk menggadaikan handphonenya dan ditukar dengan bahan makanan, kemudian tim Cycloop yang dibantu masyarakat sekitar kemudian melakukan penyisiran di hutan sagu tepatnya di jalan Komba dan berhasil menangkap pelaku, Minggu (22/5) sore,”ungkapnya.
Lanjut Puhiri, dari pelaku, polisi menyita barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebilah pisau dan pakaian milik korban yang masih berlumuran darah.
Dedy Puhiri mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan berat dengan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka N menikam istri karena tidak mau rujuk kembali.
Pelaku diketahui menikah resmi pada tahun 2002 dan dikaruniai 3 orang anak yang semunya berada di Kampung (Nusa Tenggara Barat), kemudian berpisah dan kembali nikah siri dengan korban sejak Desember tahun 2021 lalu.
Wakapolres menambahkan, pelaku N (38) di jerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana, karena sehari sebelum penikaman pelaku sempat menginap di salah satu hotel di Sentani dan sempat terekam CCTV membeli sebilah pisau dapur di salah satu toko atau pasar yang ada di Sentani.(hsb)