BERITA UTAMAMIMIKA

Selewengkan Dana Desa Sebesar Rp 500 Juta, Dua Aparat Kampung di Kwamki Narama Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Selewengkan Dana Desa Sebesar Rp 500 Juta, Dua Aparat Kampung di Kwamki Narama Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Share this article
IMG 20220610 WA0039
Konferensi pers Kejari Mimika

Timika, fajarpapua.com- Dua aparat Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa Tahun 2020 oleh Kejari Mimika.

Penetapan tersangka terhadap dua aparat Kampung Bintang Lama berinisial YT dan TY berdasar Nomor: PRINT-502/R.1.16/ Fd/06/2022 tanggal 10 Juni 2022.

ads

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (10/6) Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo mengungkapkan, akibat tindakan dua tersangka berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta.

“Pada hari ini Jum’at tanggal 10 Juni 2022 setelah mengumpulkan alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Mimika telah menetapkan tersangka pada dugaan tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Kampung Bintang Lima Kabupaten Mimika pada Tahun Anggaran 2020,” ujarnya.

Mantan Kajari Kaimana ini mengungkapkan, tindak pidana korupsi yang menjerat kedua aparat Kampung Bintang Lima bermula pada Tahun 2020 Kampung Bintang Lima mendapat Anggaran Dana Desa (DD) Pemerintah Pusat sekitar Rp. 981.973.000 dan dari Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Daerah sebesar Rp. 1.068.591.504.

Sehingga dana yang diterima Kampung Bintang Lima pada Tahun 2020 secara keseluruhan berjumlah sekitar Rp. 2.050.564.504.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Kejaksaan Negeri Mimika, diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat dan petunjuk dari alat bukti didapat adanya unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Kajari yang didampingi oleh Kasi Pidsus, Donny S Umbora dan Kasi Intel Masdalianto, SH.

Diantaranya terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan bukti yang sebenarnya antara lain nota fiktif, Tanda Terima BLT DD fiktif serta tidak adanya bukti pertanggungjawaban pada penggunaan dana.

“Selain itu juga terdapat ketidaksesuaian penggunaan dana dengan pertanggungjawaban yang terdapat dalam laporan,” jelas Kajari.

Kedua aparat Kampung Bintang Lima berinisial TY dan YT dengan bukti yang ada tegas Kajari memenuhi unsur sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka TY dan YT diduga melanggar primair Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta Jo Pasal 55 ke-1 KUHP. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *