BERITA UTAMAMIMIKA

Edarkan 1 Ons Sabu-sabu di Timika, Dua Warga Dibekuk Polisi, Pelaku Diduga Bawa Narkoba dari Madura

cropped cnthijau.png
8
×

Edarkan 1 Ons Sabu-sabu di Timika, Dua Warga Dibekuk Polisi, Pelaku Diduga Bawa Narkoba dari Madura

Share this article
3223c8f5 b95f 4b99 be5a 85c6558b5970
Tersangka saat diamankan bersama barang bukti.

Timika, fajarpapua.com – Dua orang warga Timika pada Jumat (10/6) kemarin berhasil dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Mimika di dua tempat berbeda.

Kedua warga yang diketahui berinisisl M alias Munadi (36) warga Jalur 3 Sp 2 Kelurahan Timika Jaya dan MH (50) ditangkap karena terbukti memiliki barang terlarang berupa Narkoba jenis sabu-sabu.

ads

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 1 Ons atau sekitar 100 gram yang dikemas dalam sejumlah plastik bening.

Penangkapan terhadap kedua warga ini berawal dari informasi yang diterima Tim Satresnarkoba Polres Mimika pada Jumat (10/6) sekitar pukul 13.00 WIT tentang terjadinya transaksi Narkoba seputaran SP
2, SP 1 dan Kompleks Gorong gorong.

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan pemantaun wilayah dimaksud dan menemukan seseorang yang dicurigai sebagai bandar atau penempel (kurir) di wilayah SP 2 Timika.

Kemudian tim membuntuti kurir Narkoba yang kemudian terlihat memasuki Penginapan A, salah satu penginapan yang berada di Jalan Pendidikan Timika.

Kemudian tidak berselang lama, kurir tersebut keluar dari penginapan dan menuju Kompleks Gorong-gorong Timika.

Setelah yakin kurir tersebut membawa paket Narkoba seperti informasi yang didapat, sekitar Pukul 21.30 WIT, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kompleks Gorong-gorong

Dari pelaku yang dikemudian diketahui berinisial M alias Munafi (36) ditemukan barang bukti Narkotika yang telah dikemas dengan plastik bening kecil yang siap di edarkan dan 1 (satu) plastik ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu.

Selain itu dari tangan M, polisi juga berhasil menyita peralatan penjualan yang disimpan dalam tas pinggang miliknya.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial MH (50) di Kamar 109 Penginapan A di Jalan Pendidikan Timika.

Tersangka MH ini diduga sebagai pengantar Narkoba jenis sabu yang dibawa dari Madura yang diterima oleh tersangka M alias Munadi untuk diperjualbelikan di Timika.

Dari tangan tersangka M alias Munadi polisi berhasil menyita, 1 (satu) plastik besar berisi sabu-sabu, 33 plastik kecil sabu-sabu, 1 (satu) buah timbangan digital Merk camry warna silver dan 1 (satu) buah timbangan digital Merk camry warna hitam.

Selain itu juga disita 2 (dua) bundel plastik klip bening kecil, 1 (satu) buah hp nokia type Ta-1174 warna biru dengan simcard 0812401986xx, 1 (satu) buah hp merk oppo a53 Warna hitam dengan simcard 0812401986xx, 1(satu) buah lakban bening kecil, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah tas selempang warna Abu-abu, 6 (enam) plastik bekas serbuk minuman sachet berenergi yang digunakan pembungkus paket tempel dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beatstreet warna biru, dengan nomor polisi PA 3258 HE.

Sementara dari tangan MH polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5.600.000, 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam dengan no sim card 0813593961xx, 1 (satu) pasang sepatu Adidas neo warna hitam dan 1 (satu) lembar tiket sriwijaya Air penerbangan tanggal 11 Juni 2022 (ver)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *