Bone, fajarpapua.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Bone, Ir. Andi Arsal membenarkan ada oknum PNS di instansinya berinisial Nr (54) mengajukan permohonan ijin cerai.
“Kami belum memanggil kedua belah pihak sebagai Pasutri. Hal ini ada ketentuan yang mengatur PNS istri/suami yang hendak bermohon untuk mendapatkan izin cerai,” ungkap Andi kepada fajarpapua.com, Sabtu (11/6).
Diberitakan, kelakuan seorang istri berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Nr, yang berkantor disalah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bone dinilai keterlaluan.
Gara-gara sang suami gagal terpilih kembali sebagai kepala desa, Nr mengajukan permohonan izin kepada atasan untuk menceraikan suaminya.
Sontak saja, suami Nr berinisial Ar (56) menganggap sang istri ibarat pepatah “habis manis sepah dibuang”.
Ar kepada fajarpapua.com, Kamis (9/6) mengatakan, sebelum menjadi PNS, Nr diangkat menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) Pusungnge.
“Saya sebagai Kades Pusungnge yang angkat dia jadi sekretaris desa. Karena ada kebijakan pemerintah pengangkatan Sekdes menjadi PNS, maka istri saya diangkat menjadi PNS,” ungkap Ar.
Namun apa mau dikata, setelah dirinya tidak terpilih menjadi kepala desa tahun 2021 lalu, hubungan pasutri itu mulai berubah drastis.
“Dia selalu menghidari saya dan tidak mau lagi sekamar dan selalu menelepon sembunyi-sembunyi sampai larut malam entah dengan siapa,” tuturnya.
Buntutnya, beberapa waktu lalu Nr menelepon saudaranya Ar di Jakarta untuk menjemput kakaknya dan meminta agar suaminya itu dikawinkan dengan wanita lain.
Sebulan lebih di Jakarta, Ar kembali ke Bone. Namun Nr tetap menghindar dan enggan tidur di rumah.
“Saya hanya bisa pasrah dengan perilaku istri saya,” katanya pasrah.
Tidak lama setelahnya, Ar masuk rumah sakit selama tujuh hari namun Nr tidak pernah datang menjenguk. Dia hanya ditemani oleh anak yang bergantian menemaninya selama beberapa hari.
“Waktu keluar dari rumah sakit, saya ditelepon istri kalau dia sudah memohon ke atasan untuk mendapatkan surat izin cerai. Saya bilang kalau itu terbaik menurutmu yah silahkan, karena saya tidak punya pekerjaan lagi,” tukasnya.
Menurut Ar, semestinya tidak punya pekerjaan bukan suatu alasan untuk mengajukan permohonan izin cerai.
“PNS hanya dapat melakukan perceraian apabila ada salah satu pihak berbuat zinah, suami pemabuk, KDRT, salah satu pihak meninggalkan pihak lain, suami penjudi, tapi insya Allah Tuhanlah yang membalasnya, dan semua akan ada hikmahnya,” tuturnya.
Wartawan fajarpapua.com belum berhasil mengkonfirmasi Bupati Bone dan Sekda terkait kelakuan PNS seperti ini.(andi ampa)