Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Main Gusur Tanpa Kompromi, Warga Djayanti Sempan Siapkan Pengacara, Samuel : Pembongkaran 9 Juni Ditunda

Pengacara hukum warga Djayanti.
Pengacara hukum warga Djayanti.Foto / MIMIKA
Redaksi3 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com – Setelah menerima surat kuasa khusus tertanggal 6 Juni 2022 dari pemohon Suwardi dan kawan-kawan, pihak kuasa hukum kini resmi bekerja membela hak kliennya menghadapi rencana Pemda Mimika menggusur bangunan di sepanjang Jalan Yos Sudarso, kompleks Djayanti Sempan.

Kuasa hukum kini mengantongi surat peringatan ke 3 yang berisi himbauan pengosongan area Djayanti sebelum tanggal 9 Juni 2022 dalam rangka menjalankan Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Mimika. Adapula Instruksi Bupati Nomor 1 tahun 2022, tentang Penertiban Bangunan liar di Kabupaten Mimika.

Kaitan dengan itu, Pemkab Mimika kembali mendapat permintaan dari Samuel Takndare, S.H dan rekan-rekan selaku kuasa hukum para pemilik lahan dan bangunan di Djayanti.

“Dimata hukum, semestinya Pemda tidak serta merta melakukan pembongkaran paksa. Karena diatas tanah atau objek dimaksud sudah dihuni cukup lama dan ada sejumlah aset warga Mimika disana,” tutur Samuel kepada fajarpapua.com, Jumat (11/6).

Dikatakan, sebagai lawyer, dirinya dan rekan akan berjuang mendapatkan kepastian hukum bagi para korban berdasarkan asas-asas hukum yang berlaku.

Karena itu, Samuel dan rekan dalam surat permohonan yang ditujukan ke Bupati Mimika, Kapolres Mimika, Kejaksaan Negeri Timika, tertanggal 8 Juni 2022 menyampaikan hal- hal sebagai berikut;

  1. Pembangunan Nasional di Indonesia bertujuan untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan amanat Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945, Alinea ke- 4, junto Pasal 28 H (ayat 1), junto Pasal 33 (ayat 2),
  2. Bahwa asas dan tujuan kerangka NKRI dalam penataan ruang, diselenggarakan berdasarkan atas keterpaduan, keserasian, keseimbangan, keberlanjutan, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan, kemitraan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan dan akuntabilitas sebagaiman tertuang dalam pasal 1 UUD Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007, tentang penataan ruang.
  3. Bahwa rencana pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh pemerintah Daerah Mimika tidak sesuai asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang, sebagaiman Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang terbuka, transparan, akuntabilitas, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatannya.

“Sejak kami layangkan surat tanggal 8 kemarin, sampai pada rencana eksekusi oleh Pemda Mimika dan Tim, yang direncanakan tanggal 9 juni, sampai hari ini masih ditunda pembongkaran paksa tersebut,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Suwardi (42) mewakili 66 kepala keluarga yang bermukim dan berusaha di lokasi eks Lapangan Jayanti Sempan.

Menurut Suwardi, masyarakat sejak lama berdomisili dan berusaha di sepanjang jalan Poros Yos Sudarso tersebut.

:Banyak sekali usaha bahkan rumah tinggal. Yah kami percayakan kepada pengacara kami dengan harapan dapat mencarikan solusi bersama Pemda Mimika,” terangnya.

Pasalnya, kata dia, sepanjang jalan itu, warga tidak serta merta memperburuk citra kota Timika.

Disamping itu, berbagai sektor usaha, bahkan pajak dibayarkan kepada Pemerintah Daerah, baik untuk usaha Tokoh, Bangunan, bengkel, rumah makan dan lain sebagainya.

Terpisah salah satu pengacara muda, Jembris Wafom, S.H yang juga tergabung dibawah Samuel Takndare Law Office meminta Pemerintah Daerah segera mencarikan solusi terbaik.

Kasus yang sama, Jembris mencontohkan, pernah terjadi di lokasi Pasar Damai Timika. Pasar Damai, tanah yang sekarang menjadi milik Pemkab Mimika melalui Dinas Pendapatan Daerah itu, saat akan dieksekusi, warga sekitar lokasi objek dimaksud sudah dimediasi serta diberikan solusi ganti rugi dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Kami sebagai lawyer berharap Pemkab melihat ini. Tentunya ini juga menjadi pembelajaran warga Mimika menyangkut hak hidup sekaligus juga ketertiban warga dalam membangun Mimika ke depannya,” ajak Jembris.(edy)