BERITA UTAMAMIMIKA

Kurangnya pengawasan, Satwa Endemik dari Sejumlah Distrik di Kabupaten Mimika Bebas Diperjualbelikan

79
×

Kurangnya pengawasan, Satwa Endemik dari Sejumlah Distrik di Kabupaten Mimika Bebas Diperjualbelikan

Share this article
Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory) yang diperjual belikan dari Distrik Jita, Mimika Timur Jauh ke Timika
Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory) yang diperjual belikan dari Distrik Jita, Mimika Timur Jauh ke Timika

Timika, fajarpapua.com – Tokoh Pemuda Distrik Jita, Martinus Ausao menilai burung nuri dan urip di kawasan hutan lindung Taman Nasional Lorentz di Kabupaten Mimika, banyak menjadi incaran oknum tertentu untuk diperjualbelikan.

Hal itu dikatakan Martinus Ausao kepada fajarpapua.com belum lama ini.

“Distrik Jita, Agimuga, Mimika Timur Jauh atau Manasari, itu hampir sering, pasti sama juga dengan distrik lainnya,” kata Martinus.

Menurut dia, selain lemahnya pengawasan, warga kampung menganggap menjual – beli satwa hal biasa saja untuk kebutuhan hidup.

“Dari segi undang-undang, hewan itu dilindungi. Tapi dari sisi masyarakat kesadaran untuk menjaga satwa tersebut agar hidup bebas di alamnya masih kurang,” ujar Martinus.

Dia berharap dinas terkait seperti Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Timika, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Lorentz (SPTN) 1 Lorentz di Timika, bisa bekerja sama dengan semua sektor dalam rangka penyelamatan satwa endemik Papua itu.

“Kalau dinas terkait bisa tegas dalam koordinasi dengan semua instansi di Timika, dari sisi program maupun penegakan hukum yang ada, pasti semua berjalan baik-baik saja dan masyarakat akan takut memperjualbelikan satwa,” harap Martinus.

Dia menganggap walaupun koordinasi dan kerja sama telah dibangun selama ini, tetapi segala macam cara dan upaya dari penjualan satwa ini pasti terus beraksi.

Ini terbukti, sampai hari ini, di Kabupaten Mimika masih banyak warga yang bekerja untuk menangkap dan memperjualbelikan, seperti burung nuri.

Padahal undang-undang Nomor 5 tahun1990, pasal 21 ayat 2; Dilarang menangkap, melukai, membunuh,menyimpan, memiliki, memelihara, membagngkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup/mati dan bagian-bagiannya.
Begitu pula sanksi pasal 40 ayat 2, dipidana penjara paling 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *