Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Satu Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Timika Menghadap KPK, Ali Fikri : Penahanan Jadi Kewenangan Penyidik

images 22
images 22Foto / MIMIKA
Redaksi1 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Satu orang tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK perkara dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Mimika Papua, Senin (13/6) telah hadir dan selesai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jubir KPK, Ali Fikri dalam rilis media, Selasa (14/6) mengemukakan, terkait belum ditahannya tersangka tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik KPK.

"Tersangka kami nilai kooperatif dan sejauh ini alat bukti masih terus dilengkapi," ungkapnya.

Dikemukakan, proses penghitungan kerugian negara oleh instansi yang berwenang juga masih terus diselesaikan.

"Untuk itu kami juga berharap tersangka lain yang nanti akan dipanggil KPK, juga bersedia kooperatif hadir memenuhi panggilan," paparnya.

Dikemukakan, pemeriksaan tersangka menjadi penting untuk kebutuhan melengkapi berkas penyidikan perkara dimaksud.(tim)