BERITA UTAMAPAPUA

25 Mantan Anggota Dewan dan 3 Staff Sekwan DPRD Kabupaten Paniai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

25 Mantan Anggota Dewan dan 3 Staff Sekwan DPRD Kabupaten Paniai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Share this article
IMG 20220617 WA0065
Dir Krimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal.

Jayapura, fajarpapua.com– Sebanyak 25 orang mantan anggota DPRD Paniai periode 2014-2018 bersama 3 staf Sekwan DPRD Kabupaten Paniai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Ke-28 orang tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan daerah (APBD) Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018 lalu.

“Kasus Korupsi tersebut terjadi pada Maret 2018 dengan hasil audit Kterjadi kerugian negara yang didapat sebesar 59 miliar rupiah, dengan melihatkan 25 anggota dewan dan 3 staf DPRD Paniai,” kata Dir Krimsus Polda Papua Kombes (Pol) Fernando Sanches Napitupulu didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol) Drs. Ahmad Musthofa Kamal, kepada wartawan di Mapolda Papua, Jumat (17/6).

Menurut Napitupulu, kasus korupsi tersebut dilakukan melalui dana APBD yang direncanakan oleh Staf Sekwan yang kegiatannya dirasakan oleh masyarakat, dimana masing-masing anggota dewan mendapatkan uang cash sebanyak Rp.500 juta ditambah gaji Rp 30 juta selama satu tahun anggaran 2018 setiap triwulan.

Dijelaskan dari 28 orang tersangka, saat ini penyidik telah menetapkan sebanyak 14 tersangka baik dari anggota dewan dan Staf Sekwan DPRD Paniai.

“Hal ini dikarenakan tersangka lainnya sering berpindah-pindah tempat tinggalnya, sehingga baru 14 orang yang ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Napitupulu.

Terkait hal itu lanjutnya, pihaknya akan menetapkan 14 tersangka lainnya kedalam daftar pencarian orang (DPO) jika tidak merespon panggilan dari Kepolisian.

Lebih lanjut Napitupulu menjelaskan para tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korpusi Pasal 2 dan 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *