BERITA UTAMAMIMIKA

Lewat DPRD Mimika, Pemilik Hak Ulayat Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Tanah di Kawasan Timika Indah

116
×

Lewat DPRD Mimika, Pemilik Hak Ulayat Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Tanah di Kawasan Timika Indah

Share this article
IMG 20220617 WA0048
Foto:Febri Cosmas Katagame saat menyerahkan bukti tuntutan ganti rugi tanah kepada Ketua Komisi C DPRD Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Seorang warga bernama Cosmas Katagame yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat tanah adat yang berada di Kelurahan Perintis, Distrik Mimika Baru pada Jumat (17/6) mendatangi DPRD Mimika.

Kedatangan Cosmas dimaksudkan untuk meminta DPRD Mimika menekan Pemda Kabupaten Mimika untuk membayar ganti rugi tanah garapan miliknya yang terletak di antara Jalan Malcon, Jalan Kesehatan, Jalan Budi Utomo dan Jalan Perintis.

Tuntutan pembayaran ganti rugi yang diajukan oleh Cosmas tersebut berdasar Surat Nomor: 01/Tck/IV/2015 tertanggal 25 November 2015 perihal Gugatan atas Tanah Hak Adat di kelurahan Perintis Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika itu ditujukan kepada Bupati Mimika.

Kepada fajarpapua.com, Cosmas menerangkan tanah miliknya tersebut didapat Kalius Katagame yang juga kakaknya.

Menurutnya, area tanah yang ia sebutkan di atas awalnya merupakan wilayah hutan yang kemudian dibuka oleh kakaknya bersama orang tua dari Piet Magal.

“Setelah itu lokasi itu, kami jadikan sebagai kebun. Namun kemudian, dijadikan lokasi perumahan oleh perusahaan,” ujarnya.

Sebenarnya lanjut Cosmas, kakaknya bersama warga lainnya sebagai pemilik lokasi telah mengajukan tuntutan pembayaran ganti rugi tersebut sejak terbentuknya pemerintahan di Kabupaten Mimika.

“Namun hingga kini sudah sampa 5 periode DPRD Mimika tuntutan itu belum juga ada jawaban dari pemerintah,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Mimika, Elminus B Mom meminta kepada pemerintah daerah melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk menyikapi permasalahan tersebut.

“Dari dinas segera dorong penyelesaian hak-hak masyarakat, jika tidak diakomodir di APBD induk, bila memungkinkan diajukan melalui anggaran perubahan,” ujarnya.

Dikatakan dari data yang masuk ke dirinya, sejumlah permasalahan tanah di kawasan Timika indah hingga di Jalan Perintis itu belum pernah diselesaikan

“Sekarang dalam anggaran perubahan, pemerintah berkesempatan untuk menganggarkan dana guna menyelesaikan ganti rugi sesuai dengan pengajuan dari pemilik hak ulayat tanah,” pintanya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *