Timika, fajarpapua.com - Dua aparat kampung di Distrik Kwamki Narama masing-masing TY dan YT, pada Senin (20/6) mulai menjalani pemeriksaan di Kejari Timika.
Keduanya diperiksa sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Timika yang dipimpin Kasipidsus Kejari Timika, Donny S Umbora SH dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Bantuan Tunai Langsung (BLT) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di Kampung Bintang Lima.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih selama 4 jam yang dimulai pada pukul 10.00 WIT dan berakhir pukul 14.00 WIT, keduanya didampingi penasihat hukum, Teguh Sukma SH.
Kejari Timika, Sutrisno Margi Utomo SH, MH dalam keterangannya kepada fajarpapua.com menyebutkan dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan dua tersangka.
Tersangka pertama berinisial TY yang juga menjabat selaku Kepala Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama Kabupaten Mimika.
"Dalam pemeriksaan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan dimintai keterangan berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai penanggungjawab sekaligus pengelola dana desa di Kampung Bintang Lima," jelas mantan Kajari Kaimana tersebut.
Sementara terhadap tersangka YT yang juga selaku Bendahara Kampung Bintang Lima, lanjut Kajari Sutrisno, dimintai keterangan berkaitan dengan tugasnya sebagai pengelola dana desa d Kampung Bintang Lima.
Kajari Sutrisno mengungkapkan, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan mengingat keduanya sangat kooperatif dan juga tengah berupaya untuk mengembalikan kerugian yang timbul akibat perbuatannya.
"Kedua tersangka sangat kooperatif saat menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Tipisus Kejari Timika. Dalam keterangannya kepada penyidik, kedua tersangka akan berupaya mengembalikan kerugian negara, sehingga penyidik belum melakukan upaya paksa termasuk penahanan," jelasnya.
Selain itu ujar Kajari Sutrisno, penyidik juga masih mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara tersebut, dan jika sewaktu-waktu diperlukan para tersangka akan dimintai keterangan kembali.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua aparat Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama berinisial TY dan YT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa Tahun 2020 berdasar Nomor: PRINT-502/R.1.16/ Fd/06/2022 tanggal 10 Juni 2022.
Akibat tindakan dua tersangka yang menyalahgunakan kewenangannya berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
Tindak pidana korupsi yang menjerat keduanya bermula pada Tahun 2020 Kampung Bintang Lima mendapat Anggaran Dana Desa (DD) Pemerintah Pusat sekitar Rp. 981.973.000 dan dari Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Daerah sebesar Rp. 1.068.591.504.
Sehingga dana yang diterima Kampung Bintang Lima pada Tahun 2020 secara keseluruhan berjumlah sekitar Rp. 2.050.564.504.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Kejaksaan Negeri Mimika, diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat dan petunjuk dari alat bukti didapat adanya unsur perbuatan melawan hukum.
Diantaranya terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan bukti yang sebenarnya antara lain nota fiktif, Tanda Terima BLT DD fiktif serta tidak adanya bukti pertanggungjawaban pada penggunaan dana.
Selain itu juga terdapat ketidaksesuaian penggunaan dana dengan pertanggungjawaban yang terdapat dalam laporan. (mas)

