BERITA UTAMAPAPUA

6.354 Produk Kosmetik Tanpa Ijin Edar Senilai Rp 146 Juta Disita Balai POM Jayapura di Empat Kabupaten di Papua

90
×

6.354 Produk Kosmetik Tanpa Ijin Edar Senilai Rp 146 Juta Disita Balai POM Jayapura di Empat Kabupaten di Papua

Share this article
IMG 20220802 WA0082
Foto: HSB Sejumlah Barang Bukti Kosmetik illegal yang diamankan BPOM Jayapura

Jayapura,fajarpapua.com– Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura menyita sebanyak 6.354 produk kosmetik ilegal senilai Rp.146 juta lebih di empat wilayah kabupaten Provinsi Papua.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura,Mojaza Sirait kepada wartawan di BPOM Jayapura, Selasa (2/8), mengatakan ribuan produk kometika ilegal ini telah diamankan untuk melindungi Kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.

Hasil pengawasan di Kota Jayapura lanjutnya, jumlah sarana yang diperiksa adalah sebanyak 16 sarana 8 sarana diantaranya terdiri dari 416 pieces produk kosmetik tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi total Rp 25.576.000.

Sementara itu, dari hasil pengawasan di Kabupaten Kepulauan Yapen, jumlah sarana yang diperiksa adalah sebanyak 13 sarana dengan 3 sarana tidak memenuhi ketentuan.

Produk yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp 7.427.000,- yang terdiri dari 437 pieces produk kosmetik telah dimusnahkan.

Hasil pengawasan di Kabupaten Nabire, dengan jumlah sarana yang diperiksa adalah sebanyak 18 sarana, 14 sarana diantaranya tidak Memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi total Rp 43.360.000 terdiri dari 2.305 pieces produk kosmetik.

Kemudian hasil pengawasan di Kabupaten Biak, jumlah sarana yang diperiksa adalah sebanyak 29 sarana dengan rincian 21 sarana tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi total Rp 70.570.000 terdiri dari 3.196 pieces produk kosmetik.

Sirait mengungkapkan, tindak lanjut yang dilakukan bagi mereka adalah berupa sanksi administrasi berupa peringatan.

Kegiatan tersebut ujarnya dilakukan dalam rangka menurunkan tingkat peredaran kosmetik illegal dan/atau mengandung bahan berbahaya.

Pelaksanaan kegiatan pengawasan dilakukan dengan bersinergi dengan lintas sektor terkait, antara lain polisi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan setempat.

“Sasaran pengawasan adalah sarana yang mengedarkan kosmetik yaitu retail baik toko, warung, kios, lapak, penjual produk kosmetik dengan target pengawasan untuk produk kosmetik yang sudah termasuk dalam daftar peringatan publik yang meliputi kosmetik tanpa ijin edar dan kosmetik mengandung bahan berbahaya. Kosmetik kedaluwarsa dan kosmetik dengan kemasan yang rusak, juga menjadi objek pengawasan,” tuturnya.

Untuk meningkatkan efektifitas pengawasan, ujar Sirait, Balai Besar POM di Jayapura akan melakukan beberapa hal yaitu mendorong peningkatan peran pelaku usaha melalui bimbingan teknis tentang keamanan produk kosmetik, pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran media massa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih dan meneliti produk
kosmetik sebelum dibeli atau digunakan.

Ia menghimbau, kepada masyarakat diharapkan lebih pro aktif dalam memilih produk yang dibeli dan melaporkan kepada BBPOM Jayapura apabila ditemukan produk TIE, rusak, kedaluwarsa. Serta mengecek suatu produk dengan memindai kode QR atau kode batang, serta mengirimkan pengaduan terhadap suatu produk dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile.

Masyarakat juga dapat melihat daftar produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya/dilarang pada aplikasi Public Waming Kosmetik BPOM. Aplikasi dapat diunduh pada Google Play Store.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *