BERITA UTAMAMIMIKA

PT Asian One Air Jelaskan Tunggakan Hutang Rp 21 M yang Belum Dibayar, dan Permohonan Evaluasi yang Tidak Ditanggapi

cropped cnthijau.png
20
×

PT Asian One Air Jelaskan Tunggakan Hutang Rp 21 M yang Belum Dibayar, dan Permohonan Evaluasi yang Tidak Ditanggapi

Share this article
Pesawat milik Pemda Mimika yang dioperasikan Asian One Air yang akhirnya dikembalikan dan kini dipenuhi kotoran burung di Bandara Mozes Kilangin.
Pesawat milik Pemda Mimika yang dioperasikan Asian One Air yang akhirnya dikembalikan dan kini dipenuhi kotoran burung di Bandara Mozes Kilangin.

Timika, fajarpapua.com – Ancaman pejabat Sekda Mimika Jenny O. Usmani yang menempuh jalur hukum kepada PT Asian One Air, yang belum membayar utang sewa pesawat Cessna Grand Caravan Registrasi PK LTV dan Helicopter Airbus B3, sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 sebesar Rp21.848.875.000 milik Pemda Mimika akhirnya ditanggapi serius pihak maskapai PT Asian One Air.

Ibarat kata pepatah menepuk air di dulang terpercik muka sendiri, pihak maskapai Asian One Air menegaskan, terciptanya hutang bernilai miliaran rupiah itu akibat ulah sikap Mantan Kepala Dinas Perhubungan Mimika saat itu, Jania Basir dan Kadis Perhubungan Mimika saat ini Ida Wahyuni yang enggan sekaligus masa bodoh menanggapi permohonan evaluasi kontrak yang diajukan pihak maskapai Asian One Air.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Sikap masa bodoh dua pimpinan Dinas Perhubungan itu juga berujung hutang Pemerintah Kabupaten Mimika yang harus dibayarkan kepada PT Asian One Air yang juga bernilai miliran rupiah tidak ditindaklanjuti.

Dishub Mimika hanya menuntut kewajiban maskapai membayar hutangnya namun mengabaikan kewajibannya membayar hutang kepada maskapai PT Asian One Air.

“Waktu jaman ibu Jania Kepala Dinas Perhubungan kami sudah berkali-kali kirim surat untuk kita ketemu evaluasi kontrak, bahkan draft kontrak juga sudah kami serahkan, tapi surat kami tidak pernah ditanggapi. Memang kami pernah ketemu, tetapi tidak ada solusi. Lalu jaman Ibu Ida sekarang juga permohonan kami tidak ditanggapi. Kami punya bukti surat dan tanggalnya. Ketemupun mereka enggan, sebenarnya sentimen apa mereka dengan kami?” ungkap Direktur Asian One Air, Silvy Herawaty dalam rilis media, Sabtu (6/8).

Tidak hanya itu, Kadis Perhubungan Mimika juga dinilai mengabaikan hasil laporan pemeriksaan (LHP) BPK yang meminta kedua pihak melakukan pertemuan membahas masalah itu.

Berikut pernyataan langsung Silvy Herawaty terkait polemik hutang Rp 21 miliar dalam rilisnya.

“Pada tahun 2019 kami mengajukan revisi perjanjian karena nilai pesawat dan helicopter sudah susut secara aturan penerbangan dan pabrik bahwa pesawat serta helikopter sudah masuk dalam periodik-periodik maintenance. Artinya rusak atau tidak, harus dilaksanakan perbaikan, ganti spare part sesuai dengan aturan pabrik, seperti C-Cek D-Cek dan seterusnya..


Memang pesawat terbang dan helikopter tiga tahun pertama aman sejak 2016-2019, tapi setelah 2019 alami penyusutan. Contoh service 600 jam untuk heli, servis 800 jam, 1200 jam dan selanjutnya. Itu tetap harus dilakukan. Service itu biayanya sangat besar. Dan service tidak bisa dilakukan di Timika atau Papua, tapi harus di bawa ke Airbus Helikopter Indonesia di Cibubur Jakarta atau dibawa ke pabrik Airbus Malaysia di Subang Malaysia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *