BERITA UTAMANASIONAL

Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua

Share this article
20220809 183521
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Jakarta, fajarpapua.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara atau Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Timsus Polri geledah rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Tim khusus Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan penjagaan ketat di rumah pribadi Ferdy Sambo oleh satuan Brimob dalam rangka kegiatan penggeledahan.


 “Penggeledahan, nanti akan disampaikan oleh Kapolri (detil-nya),” kata Dedi saat dikonfirmasi di Mabes Polri, Jakarta. Menurut Dedi, kegiatan penggeledahan di rumah Ferdy Sambo masih berlangsung.

Terkait apa saja yang oleh Timsus, akan disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri malam ini. “Iya betul (penggeledahan) masih berproses nanti akan disampaikan,” kata Dedi.

 Diberitakan sebelumnya, Pasukan Korps Brigade Mobil (Brimob) mendatangi rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 15.16 WIB. 

Kedatangan pasukan Brimob ini seusai tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meninggalkan rumah pribadi Ferdy Sambo yang diketahui untuk melakukan asesmen psikologis agar dapat menentukan pemberian perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Pantauan wartawan di sekitar kediaman Ferdy Sambo, tim Brimob mengenakan pakaian berseragam lengkap dengan senjata laras panjang dan menumpang tiga mobil kendaraan taktis. 

Sementara itu, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis ,juga terlihat mendatangi lokasi rumah pribadi Ferdy Sambo tersebut sekitar pukul 16.15 WIB. 

Waktu kedatangan Brimob bersamaan dengan tim Profesi dan Pengamanan Polisi Republik Indonesia (Propam Polri) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) yang menyusul mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo menggunakan tiga mobil, yang salah satunya berpelat hitam dengan nomor polisi B-1243-RFP. 

Tak sampai di situ, tepat di depan rumah dua dari lima anggota Propam Polri yang datang langsung mengenakan sarung tangan berwarna biru. Adapun garis polisi warna kuning dipasang melintang oleh tim kepolisian di depan jalan rumah Ferdy Sambo pukul 15.29 WIB.

 Pasukan Brimob dengan sigap memasang badan di depan garis polisi dan mengawasi para awak media untuk menjaga jarak dari lokasi. Di hari yang sama, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bakal mengumumkan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai ibadah Shalat Magrib di Gedung Rupatama Mabes Polri. 

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah wartawan menanti pengumuman penetapan tersangka baru, serta paparan hasil kerja Timsus Polri dalam mengungkap kasus Brigadir J. 

Dalam kasus ini Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Tersangka kedua Brigadir Ricky rizal atau Brigadir RR disangka dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *