BERITA UTAMAMIMIKA

Identitas Terungkap, Seorang Warga Myanmar Ketahuan Jadi Pendulang di Timika, Ditahan Kantor Imigrasi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Identitas Terungkap, Seorang Warga Myanmar Ketahuan Jadi Pendulang di Timika, Ditahan Kantor Imigrasi

Share this article
IMG 20220810 WA0070
Kantor imigrasi Timika

Timika, fajarpapua.com – Seorang warga negara kebangsaan Myanmar, Myint Zaw, sejak sebulan ini ditahan pihak Imigrasi Kelas II Timika. Myint selama ini berprofesi menjadi pendulang emas di area PT Freeport Indonesia.

Kepala Seksi (Kasi) Tikim pada Kantor Imigrasi Kelas II Timika, Adi Almapega dikonfirmasi fajarpapua.com di ruang kerjanya, Rabu (10/8) mengemukakan Myint ditahan setelah terbukti melanggar pasal 119 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

ads

“Penahanan sudah satu bulan lebih karena yang bersangkutan tidak punya dokumen keimigrasian,” ungkap Adi.

Dikemukakan, Myint diketahui sudah bertahun-tahun tinggal di Timika menikahi seorang wanita asal Kei, Maluku Tenggara.

Awal mula Myint tiba di Timika setelah terdampar bersama kapal ikan. Namun dia mengaku tidak memiliki dokumen kependudukan.

“Kami sudah koordinasi dengan Duta Besar Myanmar di Jakarta, sekarang lagi proses terbitkan paspor. Pemulangan (deportasi), mungkin dalam waktu dekat,” tukasnya.

Menurut Adi, sebelumnya Imigrasi memulangkan dua WNA Myanmar karena melanggar undang-undang keimigrasian dan sempat divonis 3 bulan penjara.

Ditanya kepengurusan paspor di Kantor Imigrasi Timika, Adi mengemukakan saat ini setiap hari sebanyak 10 sampai 15 warga yang mengurus pasport.

“Dulu waktu pandemi 1 atau 2 orang saja perhari. Sekarang cukup banyak sampai 15 perhari, yang mau umroh juga sudah mulai urus,” bebernya.(ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *