Timika, fajarpapua.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan statusnya sebagai tersangka, Selasa (16/8).
Sidang dengan register perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Tunggal Wahyu Imam Santoso, di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon melalui kuasa hukum menyatakan penetapan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi gereja Kingmi Mile 32 Timika tidak sah karena belum ada perhitungan kerugian negara. Selain itu, sesuai aturan penetapan tersangka harus mengantongi dua alat bukti.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan Kamis (18/8) dengan agenda pembacaan jawaban termohon dalam hal ini KPK.
Menanggapi sidang hari ini, Jubir KPK Ali Fikri mengemukakan sesuai penetapan dan relas panggilan dari PN Jakarta Selatan, pada Selasa hari ini diagendakan persidangan pra peradilan perdana yang diajukan bupati Mimika.
“Tentu KPK hadir dan pada waktunya nanti akan sampaikan jawaban atas permohonan dimaksud,” ungkapnya kepada awak media, Selasa siang.
Fikri menilai gugatan pemohon salah alamat sebab praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang dilakukan KPK, bukan materi penyidikan. Namun demikian KPK tetap menghargai upaya dimaksud.
“Namun perlu kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum acara berlaku. Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang. Untuk itu kami yakin permohonan akan ditolak hakim,” tutur Ali Fikri.(red)