Sorong, fajarpapua.com– Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan di Dinas Pendidikan Kota Sorong Tahun 2019 berinisial PK dan AP diserahkan ke Kejari Sorong.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, SH,. MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Khusnul Fuad, SH di ruang kerjanya menjelaskan, selain tersangka pihaknya juga telah menerima penyerahan barang bukti dalam kasus tersebut.
Dijelaskan Fuad, kasus yang melibatkan kedua tersangka terkait dengan dugaan penyalahgunaan kegiatan tambahan penghasilan untuk PNS dan Honorer di Dinas Pendidikan Kota Sorong.
Diketahui dari Pagu Anggaran sebesar Rp 11.662.800.000 (sebelas milliar enam ratus enam puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) diduga disalahgunakan oleh keduanya.
Dimana dari perhitungan diduga perbuatan keduanya terdapat total kerugian negara sebesar Rp 461.360.000 (empat ratus enam puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
“Telah dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap perkara pada Dinas Pendidikan Kota Sorong untuk 2 orang tersangka dengan inisial PK dan AP. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan tambahan penghasilan untuk tenaga PNS dan Guru Honorer,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sorong.
Usai diterima dari Penyidik Polresta Sorong, kedua tersangka langsung dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Saat menjalani pemeriksaan tersangka dalam keadaan kurang sehat sehingga berdasar surat keterangan dokter keduanya menyampaikan permohonan pengalihan penahanan.
Dijelaskan Fuad, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Tipikor di Manokwari.
Kedua tersangka, disangka dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor, subsider pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koorupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk barang bukti, Penyidik telah mengamankan dokumen-dokumen terkait kegiatan tersebut termasuk surat keputusan dan daftar nama nama penerima anggaran dan juga ada uang yang dikembalikan oleh keduanya sebesar kurang lebih Rp 100 juta. (red)