BERITA UTAMAMIMIKA

Lawan Bupati Mimika, Biro Hukum KPK : Kami akan Bawa 80 Lebih Bukti ke Majelis Hakim PN Jaksel

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Lawan Bupati Mimika, Biro Hukum KPK : Kami akan Bawa 80 Lebih Bukti ke Majelis Hakim PN Jaksel

Share this article
IMG 20220822 WA0047
Togi Sirait SH

Jakarta, fajarpapua.com – Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan membawa 80 lebih bukti dugaan korupsi gereja Kingmi Mimika sebagai dasar penetapan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng sebagai tersangka, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dari KPK tadi sudah mengajukan bukti-bukti terkait praperadilan ini, serta menanggapi kesempatan yang diberikan majelis kami akan menambahkan bukti-bukti tertulis lainnya. Tadi baru disampaikan 40 bukti nanti akan ditambahkan lagi jadi sekitar 80 lebih. Tim di kantor lagi nyiapin,” ungkap Anggota Biro Hukum KPK, Togi Sirait SH kepada wartawan usai sidang pra peradilan, Senin (22/8).

Pada sidang hari ini, hakim meminta bukti yang disiapkan oleh para pihak serta menghadirkan saksi. Dimana pemohon mengajukan 3 orang saksi yang terdiri dari 2 saksi ahli dan 1 orang saksi fakta. Sedangkan KPK mengajukan 2 saksi ahli.

Di tempat yang sama Kuasa Hukum Eltinus Omaleng Adria Indra Cahyadi mengemukakan, penetapan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng cacat hukum dan tidak sama apa yang disampaikan duplik kuasa hukum KPK.

“Jadi kami tetap pada inti permasalahan sebelumnya bahwa poin yang terpenting dari permohonan kami adalah terkait adanya pembuktian kerugian negara. Jadi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu, unsur utamanya harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum calon tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Unsur utamanya yaitu kerugian negara dan unsur melawan hukum. “Kami melihat bahwa terkait unsur kerugian negara ini berdasarkan ketentuan MK harus dapat dinilai secara nyata dan pasti, itu poin pentingnya,” ujar Adria Indra

Sidang hari  ini beragendakan penyampaian duplik KPK terhadap replik pemohon tersebut. Sidang akan dilanjutkan Selasa (23/8) dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi saksi dari KPK

Menanggapi praperadilan Bupati Mimika terhadap KPK, Aktivis Hukum Mimika, Hironimus Ladoangin mengemukakan prosedur penetapan status tersangka terhadap seseorang harus memenuhi prinsip-prinsip due process of law.

Ada beberapa syarat formil yang harus terpenuhi secara akumulatif dalam penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara

Salah satunya yang paling penting adalah minimal telah ada 2 alat bukti. Untuk dugaan tindak pidana korupsi, 2 alat bukti dapat berupa saksi dan keterangan ahli atau saksi dan surat.

“Karena konteksnya adalah kerugian keuangan negara maka harus ada bukti kerugian keuangan negara yang riil.
Ini adalah konsekuensi hukum dari berubahnya konstruksi Pasal 3 UU Tipikor menjadi delik materil dari sebelumnya delik formil,” pungkasnya.

Kata dia, yang menjadi perdebatan kemudian adalah siapa yang berwenang men-declare telah ada kerugian keuangan negara.
Terkait hal ini, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2016 dengan clear menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang berwenang untuk menetapkan adanya kerugian keuangan negara setelah dilakukan audit.

Dalam hierarki alat bukti sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 184 KUHAP, bukti berupa hasil audit oleh BPK ini termasuk dlm bukti “Surat”.

“Tetapi harus diingat bahwa tidak semua nomenklatur anggaran diaudit oleh BPK. Sehingga bisa saja ada kerugian keuangan negara pada nomenklatur anggaran yg tidak diaudit,” paparnya.

KPK, berdasarkan Putusan MK 31/2012 memiliki kewenangan untuk menetapkan adanya kerugian keuangan negara melalui audit yang dilakukan oleh ahli. Ahli disini bisa saja adalah auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau auditor independen lainnya.
Hasil audit oleh ahli ini, dalam hierarki alat bukti termasuk dalam alat bukti “keterangan ahli”.

“BPK dan BPKP, meskipun sama-sama merupakan lembaga auditor, dan sama-sama dapat menghitung kerugian keuangan negara, namun ada perbedaan mendasar dalam hal kewenangan untuk mendaclare kerugian keuangan negara. Kewenangan declare hanya dimiliki oleh BPK, sedangkan BPKP tidak memiliki kewenangan tersebut,” pungkasnya.

BPKP hanya menghitung kerugian keuangan melalui Audit Menghitung Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan atas permintaan lembaga penyidik. Lembaga penyidik tersebut kemudian menjadikan hasil audit BPKP sebagai salah satu alat bukti dalam menetapkan tersangka.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *