BERITA UTAMAPAPUA

Ibu dan Anak Tewas Akibat Banjir di Sorong, Pemprov Papua Barat Beri Santunan ke Korban

cropped cnthijau.png
45
×

Ibu dan Anak Tewas Akibat Banjir di Sorong, Pemprov Papua Barat Beri Santunan ke Korban

Share this article
d2feaeb2 ffce 473a a1e2 8b91f257dddf
Foto: Istimewa Terlihat satu unit perahu longboat digunakan warga untuk membantu mengevakuasi korban banjir di Sorong.

Sorong, fajarpapua.com– Banjir dan longsor menerjang sejumlah wilayah di Kabupaten Sorong, Papua Barat sejak Senin (22/8) malam lalu.

Akibatnya dua orang warga yang merupakan ibu dan anak bernama Nur Zia (30) dan putranya Muhamad Fadli (8) dilaporkan tewas tertimbun longsor.

iklan
Banner Iklan
iklan

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sorong Herlin Sasabone mengatakan, banjir dan tanah longsor terjadi pada Senin sekitar pukul 23.30 WIT.

Longsor terjadi di Kelurahan DS Maboribo, Kelurahan Pal Putih, dan Kelurahan Rufei.

Material longsor menimpa dua unit rumah mengakibatkan dua korban meninggal dunia yakni Nur Zia (30) dan Muhamad Fadli (8).

Sementara itu, dua korban luka berat berjenis kelamin laki-laki yakni Harianto dan Yopi Harapon

BPBD Kota Sorong mengungkapkan, banjir yang menerjang sejumlah wilayah di Kota Sorong akibat intensitas curah hujan tinggi Senin malam hingga Selasa pukul 03.00 WIT.

Akibatnya sejumlah tempat seperti Kilometer 16, kompleks perumahan UT, Jalan Utama Basuki Rahmat, kompleks Batalyon 762, Jalan Kilometer 10 Sungai Maruni, Sapta Taruna, Kompleks Melati Raya dan Jalan Danau Maninjau tergenang air hingga sedada orang dewasa.

Beri Santunan Korban

Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan santunan dalam bentuk uang tunai kepada keluarga korban meninggal dunia akibat bencana longsor yang terjadi di Kota Sorong.

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw kepada ketua Ikatan Keluarga Sunda Jawa Madura atau Ikaswara Kota Sorong mewakili keluarga korban di kantor Wali Kota Sorong, Selasa.

Paulus Waterpauw mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah mempunyai kewajiban memberikan santunan kepada korban meninggal dunia akibat bencana alam.

Oleh karena itu, kata dia, Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan santunan kepada keluarga dari ibu dan anak yang meninggal dunia akibat bencana tanah longsor di Kelurahan Pal Putih, Kota Sorong, Selasa dini hari.

Ia menyampaikan bahwa santunan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah selalu hadir dalam setiap kesulitan dan penderitaan yang dihadapi oleh masyarakat.

“Semoga santunan tersebut bermanfaat bagi keluarga korban dalam menghadapi cobaan hidup,” ujar Waterpauw yang sebelumnya menjabat Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP.

Ia juga menyampaikan turut berduka cita yang mendalam mewakili pemerintah daerah kepada keluarga korban meninggal dunia akibat longsor di Kota Sorong.

Paulus juga mengimbau seluruh masyarakat di Kota Sorong maupun Papua Barat agar senantiasa waspada terhadap cuaca ekstrem yang masih terjadi.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *