Jayapura,fajarpapua.com– Seorang pemuda bernama Vandi (19) alias NR pada Selasa (23/8) ditangkap Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota.
Vandi alias NR digelandang pihak kepolisian karena diduga sebagai pelaku pembunuhan wanita pekerja seks komersial berinisl MM alias A (18) di Hotel Dafonsoro Jayapura pada Senin (22/8) malam.
Ihwal pembunuhan terhadap MM alias A (18) berawal ketika pelaku dan korban berkomunikasi untuk melakukan hubungan badan dengan menggunakan aplikasi media sosial Michat.
Keduanya akhirnya sepakat untuk bertemu disalahsatu kamar di Hotel Dafonsoro, Jalan Percetakan Jayapura tempat korban biasa melayani tamunya.
Setelah bertemu di kamar hotel, korban meminta tarif Rp 700 ribu dan terjadi tawar menawar sehingga mereka sepakat dengan harga Rp 500 ribu.
Saat berada di kamar hotel, korban MM alias A kemudian meminta kepada pelaku untuk membayar terlebih dahulu sebelum melakukan kencan.
Namun pada saat itu pelaku mengatakan hanya membawa uang Rp 100 ribu dan kemudian korban langsung menolaknya.
Tetapi pelaku tetap memaksa untuk melakukan hubungan badan sehingga korban berteriak meminta tolong sehingga membuat pelaku panik.
“Pelaku yang dalam keadaan mabuk ganja langsung panik dan melakukan tindakan kekerasan dengan menikam korban menggunakan pisau yang dibawanya sebanyak tujuh tusukan,” kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, dan Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling di Mapolresta, Rabu (24/8).
Mackbon menjelaskan, tersangka NR ditangkap kurang dari 1×24 Jam oleh Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota.
Vandi alias NR ditangkap dikediamannya pada Selasa (23/8) pagi diseputaran APO Bukit Barisan Distrik Jayapura Utara.
Pelaku setelah melakukan aksinya, kata Mackbon, langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
“Kini pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Mackbon.
Disebutkannya, pelaku sendiri terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun karena disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang.
“Motif pembunuhan yang terungkap, pelaku melakukan perbuatannya karena ketidakmampuannya membayar korban untuk melakukan hubungan seksual hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban,” tutup Kapolresta KBP Victor Mackbon.(hsb)