Jayapura,fajarpapua.com– Penyidik satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 259 gram dengan cara dibakar di Jalan Ampera samping Toko Saudara Dua Jayapura, Selasa (6/9).
Ganja itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika pada Selasa 14 Juni 2022, di Perbatasan RI-PNG Kampung Mosso Distrik Muara Tami.
Pemusnahan dilakukan langsung oleh tersangkanya yakni HW (32) dengan disaksikan Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota Brigpol Christian Idvan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Rakhmat.
“Hari ini kami memusnahkan ganja seberat 259 gram oleh tersangka HW sesuai dengan permintaan Jakasa,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali.
Menurut Ali, berkas perkara tersangka HW hampir rampung dan siap untuk dilimpahkan kekejaksaan. Tersangka HW diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1011 / VI / 2022 / SPKT.SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 14 Juni 2022 tentang Tindak Pidana Narkotika.
Lebih lanjut Ali menambahkan, tersangka HW tertangkap tangan membawa ganja di jalan tikus Perbatasan RI-PNG Kampung Mosso.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka HW kami sangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ungkap Ali.(hsb)