Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Hari Ini, 3 Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Resmi Diumumkan, Satu Tersangka Ditahan di Rutan KPK

KPK saat mengumumkan nama 3 tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika.
KPK saat mengumumkan nama 3 tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika.Foto / MIMIKA
Redaksi4 menit baca0 kali dibaca

Jakarta, fajarpapua.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan nama 3 tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika.

Jubir KPK, Ali Fikri kepada awak media Kamis (8/9) mengemukakan KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi gereja Kingmi Mile 32 Timika dan ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan ke penyidikan atas nama tersangka, sebagai berikut.

Pertama, EO (Eltinus Omaleng), Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan periode 2019-2024. Kedua, MS (Marthen Sawy), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/ Pejabat Pembuat Komitmen. Ketiga, TA (Teguh Anggara), Swasta/Direktur PT WM (Waringin Megah).

Ali Fikri menjelaskan kronologis penangkapan, pada Rabu (7/9), Tim Penyidik KPK mendatangi Tersangka EO yang sedang berada di salah satu hotel di Kota Jayapura. Tim Penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap Tersangka EO.

Penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan karena selama penyidikan perkara ini berjalan, Tersangka dinilai tidak kooperatif.

"Tersangka EO bersama kuasa hukumnya kemudian dibawa dan diamankan di Mako Brimob Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus penahanan dan hari ini (8/9) yang bersangkutan telah dibawa ke Jakarta menuju ke Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Dikemukakan, untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Tsk EO selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 s/d 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Tersangka lainnya segera kami agendakan pemanggilan dan kami berharap para tersangka kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK yang suratnya segera kami kirimkan," ungkapnya.

Adapun konstruksi perkara, diduga telah terjadi rangkaian perbuatan melawan hukum sebagai berikut.

Sekitar tahun 2013, EO yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT NKJ
(Nemang Kawi Jaya) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 Miliar.

Pada tahun 2014, EO terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014 s/d 2019 dan kemudian mengeluarkan kebijakan satu diantaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah EO memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 Miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.

EO yang masih menjadi komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat didepan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.

Berlanjut ditahun 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, EO kemudian menawarkan proyek ini ke TA dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 % dari nilai proyek dimana EO mendapat 7 % dan TA 3 %.

Selain itu, agar proses lelang dapat dikondisikan, EO mengangkat MS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

EO juga memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatanganan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 Miliar.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui EO.

PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dimana EO masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya.

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Seluruh perbuatan para tersangka dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp 46 Miliar.

Dari proyek ini EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 Miliar.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(jkt)