BERITA UTAMAMIMIKA

DPRD Mimika Geram, Jaksa Diminta Usut Pemotongan Gaji 3 Bulan Guru PPPK, Harap Plt Bupati Segera Rombak Kabinet

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

DPRD Mimika Geram, Jaksa Diminta Usut Pemotongan Gaji 3 Bulan Guru PPPK, Harap Plt Bupati Segera Rombak Kabinet

Share this article
Kocu
Anggota DPRD Mimika, Leonardus Kocu

Timika, fajarpapua.com – Pemotongan gaji guru PPPK selama tiga bulan yang Dilakukan Dinas Pendidikan Mimika dikecam anggota Komisi C DPRD Mimika.

Menghubungi fajarpapua.com melalui sambungan telepon seluler Senin (26/9), Anggota Komisi C DPRD Mimika, Drs Leonardus Kocu mengaku geram dengan adanya fakta pemotongan gaji tersebut.

ads

“Ini sudah benar-benar keterlaluan, gaji mereka sudah tidak dibayar 9 bulan, lalu sekarang mereka potong lagi tiga bulan. Benar-benar tidak manusiawi,” tegas Kocu.

Ia menyatakan, semestinya Kejaksaan Negeri Timika segera mengusut kasus ini sebab sudah ada bukti awal dari edaran yang kini ada ditangan guru PPPK.

“Dulu sudah ada bukti kuitansi pemotongan tiap sekolah sebesar Rp 20 juta untuk oknum Kadis itu belum diproses hukum. Kami harap Kejaksaan kali ini serius usut pemotongan gaji 3 bulan dari orang guru,” tandasnya.

Menurutnya, belum dibayarnya gaji guru PPPK selama 9 bulan serta semerawutnya pengelolaan pendidikan Mimika menjadi pertanyaan serius terhadap keberpihakan kepala Dinas Pendidikan Mimika saat ini.

“Dana pendidikan hampir 1 triliun tapi faktanya pendidikan Mimika hancur. Uang makan lauk lauk itu perlu dicek apakah sampai kepada murid-murid di pedalaman atau tidak. Karena setahu saya banyak aktivitas sekolah pesisir pedalaman yang tidak jalan. Bangunan rusak, ini sangat menyakitkan sekali, lalu dana hampir 1 triliun itu kemana?” tegasnya.

Terkait hal itu, Leo meminta Plt Bupati Mimika Johannes Rettob segera merombak kabinet dengan mengganti pejabat yang terbukti memproyekkan penderitaan warga.

“Guru mengajar 9 bulan tapi 3 bulan dipotong, maksudnya apa.
Jangan isap darah rakyat kecil, kasihan guru-guru PPPK gaji mereka berapa sih. Sudah setengah mati mengajar di pedalaman, tahan makan minum, urus nasib mereka saja tidak bisa,” tukas Leo dengan nada kesal.

Dikatakan, Minggu ini Komisi C DPRD Mimika akan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kepala dinas Pendidikan.

“Berdasarkan surat tugas ini teman-teman guru bisa lapor ke Kejaksaan. Saya sedih pendidikan ini mandatori nasional bahkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor 1 itu mencerdaskan kehidupan rakyat Mimika,” tekannya.

Sebelumnya, sekelompok Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mimika akhirnya berhasil bertemu Plt Bupati Mimika Johannes Rettob untuk mengadukan gaji mereka yang belum dibayar 9 bulan ini.

Namun yang menjadi keanehan adalah, pagi hari sebelum para guru menyambangi Kantor Sentra Pemerintahan tempat Plt Bupati memimpin apel perdana, tiba-tiba didalam Grup WhatsApp PPPK KAB MIMIKA, salah seorang pegawai Dinas Pendidikan Mimika meminta para guru PPPK mengambil Surat Pernyataan Menjalankan Tugas ( SPMT) di bagian kepegawaian dinas tersebut.

Ini petikan kalimatnya “Selamat pagi bapak ibu guru. SPMT sudah bisa diambil hari ini di kantor Dinas Pendidikan di bagian kepegawaian, setelah kita selesai ikut apel perdana di Puspem. Demikian informasi.” Untuk diketahui SPMT adalah dasar untuk memberikan penggajian kepada seseorang.

Saat diterima surat tersebut, ternyata surat itu sudah dibuat tanggal 4 April 2022 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika. Sedangkan tanggal berlakunya sama seperti SK yakni 1 April 2022 namun pada bagian kedua akhir surat ada keanehan yakni pada kalimat “Telah secara nyata melaksanakan tugas sejak tanggal 6 April 2022”. Padahal para guru sendiri sudah melaksanakan tugas dengan nyata sejak Januari 2022. Artinya 3 bulan diduga gaji para guru tersebut dipotong.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *