BERITA UTAMAMIMIKA

Ditangkap di Kompleks Manado, Tersangka Pemilik 33 Narkotika Jenis Sabu Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Ditangkap di Kompleks Manado, Tersangka Pemilik 33 Narkotika Jenis Sabu Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika

Share this article
IMG 20220927 WA0047
Tersangka M diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika

Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindakan pidana Narkotika jenis sabu (tahap II) ke kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (27/9).

Tiba di Kantor Kejaksaan, tersangka M bersama barang bukti diterima Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Mimika, Febiana Wilma Sorbu.

ads

Adapun barang bukti yang ikut diserahkan yakni 1 (satu) plastik besar dan 33 (tiga puluh tiga) klip bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 138,72 gram, 1 (satu) timbangan digital merk camry warna silver, 1 (satu) timbangan digital merk camry warna hitam, 2 buah bundel plastik klip bening kecil, 1 (satu) buah hp Nokia type ta-1174 warna biru dengan sim card 081240198609, 1 (satu) buah hp merek Oppo a53 warna hitam dengan sim card 081240198639, 1 (satu) buah lakban bening kecil, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu, 6 (enam) buah plastik bekas kuku bima / pembungkus paket tempel, 1 (satu) unit sepeda motor honda merk beat street warna biru dengan No Polisi PA 3258 HE.

Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika telah memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 136,39 gram dari hasil penangkapan terhadap dua orang tersangka pada 10 Juni 2022.

Tersangka M yang sebagai pengedar ditangkap di Kompleks Manado, Gorong-Gorong. Sementara tersangka berinisial MH sebagai pembawa barang bukti dari luar Timika ditangkap di salah satu penginapan bilangan Jalan Pendidikan.

Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu petugas kemudian melakukan pengembangan infomasi hingga profiling target. Dan target pertama, M dibuntuti petugas dari SP 2 menuju kota Timika.

Tersangka M sempat masuk ke salah satu hotel di jalan Pendidikan, kemudian keluar menuju Kompleks Manado. Saat di Kompleks Manado petugas meyakini bahwa target adalah orang yang dimaksud. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dalam jok motor sebanyak 33 sachet atau paket sabu berukuran kecil, dan 1 bungkus berukuran besar dengan total keseluruhan seberat 138,72 gram.

M kemudian ditangkap dan dilakukan pengembangan oleh penyidik. Dari keterangan M, mengarahkan petugas kepada tersangka MH yang saat itu berada di penginapan jalan Pendidikan. Petugas kemudian menuju penginapan dan menangkap MH.

“Tersangka MH ini baru datang dan rencana besoknya dia akan berangkat, jadi MH ini memang dari luar Timika,” ujar Kasat Narkoba AKP Mansur dalam rilis yang digelar di Mapolres Mimika, Selasa (28/6/).

Dari total 138,72 gram barang bukti, 136,39 gram diantaranya telah dimusnahkan. Sementara sisanya akan dilakukan uji laboratorium seberat 1,02 gram, dan disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan seberat 1,31 gram. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *