BERITA UTAMAMIMIKA

KPK Resmi Terima Laporan Dugaan Korupsi Sentra Pendidikan Mimika, Polda Papua Dinilai Lamban

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
35
×

KPK Resmi Terima Laporan Dugaan Korupsi Sentra Pendidikan Mimika, Polda Papua Dinilai Lamban

Share this article
IMG 20220929 WA0029
Bukti laporan diterima KPK

Timika, fajarpapua.com – Babak baru pengusutan kasus korupsi dana otsus Sentra Pendidikan Mimika kembali bergulir. Pada tanggal 28 September 2022 kemarin, kasus tersebut secara resmi dilaporkan ke KPK untuk dilakukan supervisi.

Hal ini dikarenakan penyelesaian dugaan korupsi bernilai miliran di Polda Papua itu dinilai sangat lambat.

ads

Wakil Koordinator LSM Inakor Indonesia Timur Christoforus kepada fajarpapua.com, Kamis (29/9), menyatakan langkah pelaporan ke KPK lantaran dua tersangka JU dan ML perlu mendapat kepastian hukum.

“Dengan demikian menurut hemat kami permohonan supervisi ini dilakukan guna percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di Tanah Papua khususnya Tanah Amungsa Bumi Kamoro ini,” ungkapnya.

Beberapakali wartawan fajarpapua.com mengkonfirmasi Dir Ditreskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu namun selalu mendapat jawaban masih diproses. Terhitung hampir dua bulan ini jawaban yang diperoleh selalu sama ‘masih diproses’.

Dilansir dari laman google, adapun supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK seperti yang tercantum dalam Pasal 6 huruf D.

“Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”

Supervisi yang dimaksud meliputi kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan kasus korupsi yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam rangka percepatan penanganan perkara.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua sedang menangani kasus skandal korupsi Sentra Pendidikan Mimika berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA, tanggal 8 Agustus 2020 dan surat perintah penyidikan nomor:sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus, tanggal 8 Agustus 2020.

Dalam penyidikan tersebut sudah ditetapkan dua orang tersanga yang salah satunya adalah Jenny usmani Kepala Dinas Pendidikan Mimika saat ini.(isa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *