BERITA UTAMAMIMIKA

Status Tersangka Jenny Usmany “Mengambang” Selama 4 Tahun, Antonius : Tidak Ada Alasan Jaksa Pertahankan Argumentasinya

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
421
×

Status Tersangka Jenny Usmany “Mengambang” Selama 4 Tahun, Antonius : Tidak Ada Alasan Jaksa Pertahankan Argumentasinya

Share this article
Korupsi Ilustrasi
Ilustrasi korupsi

ads

Timika, fajarpapua.com- Proses hukum atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sentra Pendidikan Mimika Tahun Anggaran 2019 yang penanganannya berlarut-larut hingga kini dilaporkan masih mandek.

Terhitung telah memasuki 4 tahun sejak dilaporkan pada 2020 lalu.

Penyidik Direktorat Reskrimsus Tipikor Polda Papua dalam kasus ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing Jeni O. Usmany alias JU dan Melany Marjolen Titaley.

Hingga saat ini, penanganan kasus tersebut menuai banyak persepsi publik yang miring terhadap kinerja dua institusi yang menanganinya.

Kedua institusi dimaksud yaitu Ditreskrimsus Tipikor Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua yang mengemban visi misi pemberantasan korupsi di atas tanah ini.

Penanganan kasus yang berlarut-larut hingga memakan waktu bertahun-tahun oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua dan JPU Kejati Papua lantaran saling melempar tanggung jawab di hadapan publik.

Betapa tidak, Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua yang bertanggung jawab penuh atas penyidikan perkara dimaksud telah menetapkan nilai kerugian negara sebesar 1 Miliar lebih atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua.

Namun di lain pihak, JPU Kejati Papua malah berdalih dengan berpegang pada Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Mimika yang merekomendasikan kasus tersebut tidak terdapat kerugian negara.

Bahkan dengan dasar audit Inspektorat itu, JPU tetap berkuat hingga “memaksakan” Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua untuk mengikuti kemauan JPU.

Setelah diselidiki, BPKP dalam perhitungannya mengacu pada tingkat kehadiran siswa yang makan sehingga perhitungannya dapat dipastikan cermat dan benar.

Sedangkan Inspektorat Mimika menghitung berdasarkan keseluruhan jumlah siswa yang tidak hadir ditambah dengan yang hadir semua menikmati makanan tersebut.

Dan perlu diketahui pula, bahwa pengadaan makan minum tersebut tidak melalui proses tender atau lelang namun atas dasar penunjukan langsung.

Kondisi yang salah namun dibenarkan, JPU pun tidak bertanggung jawab secara publik atas dasar hukum mana yang menyatakan hal itu agar publik juga tahu.

Ketua Umum Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) Antonius Rahabav melalui rilisnya kepada media ini, Jumat (12/1/2024) membenarkan adanya campur tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus tersebut.

Hal itu berdasar pada surat dari Penyidik Ditreskrimsus Tipikor Polda Papua.

“Ya, itu benar. Namun masih sebatas koordinasi dan supervisi mengingat penyidik Polda Papua yang didukung Tim Bareskrim Tipikor Mabes Polri menyatakan masih sanggup untuk menuntaskan kasus tersebut,” bebernya.

Antonius menambahkan peran KPK hingga saat ini masih terbatas pada supervisi dan koordinasi, belum pada tingkat ambil alih penyidikan.

“Karena itu, kami meminta kepada JPU Kejati Papua dan Penyidik Ditreskrimsus Tipikor agar tingkatkan koordinasi yang berintegritas dan bersinergi untuk mempercepat P21 atas kasus Sentra Pendidikan Mimika sehingga kedua institusi ini dapat di percaya publik,” desaknya.

Menurut Antonius, seharusnya terkait dua hasil audit dimaksud sudah seharusnya JPU melimpahkannya ke Pengadilan karena Hakim lah yang memiliki kewenangan hukum untuk meng-clear-kan perbedaan tersebut.

“Jadi tidak beralasan bagi JPU mempertahankan argumentasinya,” cetusnya.

Antonius juga mengaku jika seorang JPU secara terpisah menyampaikan kepada dirinya bahwa Kasus Dana Sentra Pendidikan Mimika ini sederhana saja dan seharusnya tidak berbelit seperti ini.

“Intinya Penyidik hanya diminta untuk menyandingkan kedua hasil audit dari dua Institusi yang berbeda metode perhitungannya. Kemudian membuat berita acara pemeriksaan terhadap Inspektorat Mimika dan selanjutnya dilakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada JPU namun Penyidik selalu berdalih lain lagi,” bebernya.

Kondisi inilah yang kemudian membuat kasus korupsi Dana Sentra Pendidikan Mimika yang dilaporkan sejak 2020 terhambat penuntasannya.

Sementara itu, informasi lainnya yang diterima media ini berkaitan dengan peran PPATK yang turut pula dilibatkan dalam mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan dalam penanganan perkara Korupsi Dana Sentra Pendidikan Mimika ini telah menyelesaikan tugasnya.

Dan terkait hasil yang diperoleh, PPATK telah menyampaikannya secara garis besar melalui zoom meeting kepada pihak Bareskrim Polri juga Penyidik Polda Papua termasuk pula sudah disampaikan ke Tim Koordinasi dan Supervisi KPK.

Kabarnya, tinggal menunggu proses tindak lanjut penyidikan soal dugaan adanya upaya perintangan yang rencananya akan dimulai pada tahun anggaran 2024 ini.(koreri.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *