Timika, fajarpapua.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Papua menyurati Polda Papua guna menanyakan tindak lanjut laporan kasus korupsi Sentra Pendidikan Mimika yang mandek hingga saat ini.
Surat pemberitahuan Ombudsman tersebut ditujukan kepada Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua, dengan nomor B/0104/ LM.09-31/0028.2023/VII/2023 tertanggal 18 Juli 2023.
Adapun isi dari surat pemberitahuan tersebut Ombudsman RI Perwakilan Provinsi
Papua menjelaskan menerima laporan Antonius Rahabav yang merupakan Ketua
LSM Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) yang terdaftar dengan Nomor Register 0028/LM/IV/2023/JPR, mengenai Dugaan Penundaan Berlarut oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkait penetapan P-21 sebagai tindaklanjut Kasus Korupsi Sentra Pelayanan Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika Tahun 2019 yang merugikan Negara atas tersangka Jeni O Usmany yang ditetapkan pada Tahun 2021 lalu.
Bahwa Ombudsman telah menerima surat dari Kepolisian Daerah Papua dengan Nomor B/1235/VI/RES.3.1./2023 tertanggal 21 Juni 2023 perihal penjelasan kasus yang menyatakan bahwa telah dilaksanakan Ekspose antara JPU dan Penyidik Polda Papua yang kesimpulannya akan dilaksanakan koordinasi antara Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua dengan Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI guna dilaksanakan supervisi terkait permasalahan tersebut.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, Ombudsman meminta Polda Papua untuk memberikan informasi terkait sejauhmana tindaklanjut atas penyelesaian permasalahan ini.
Selain itu, penjelasan tersebut agar disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua dalam waktu paling lama 14 hari sejak surat ini diterima.
“Penyampaian penjelasan dapat dikirimkan melalui Asisten Ombudsman, Faisal A. Satria Putra pada nomor telepon/whatsapp 085244311109 atau surel :satria.putra@ombudsman.go.id,” tulis surat tersebut.(ron)