BERITA UTAMAMIMIKA

Polda Papua Surati KPK Minta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Sentra Pendidikan Mimika, Tersangka JU Masih Berkeliaran

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
32
×

Polda Papua Surati KPK Minta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Sentra Pendidikan Mimika, Tersangka JU Masih Berkeliaran

Share this article
Gedung KPK RI
Gedung KPK RI

Jayapura, fajarpapua.com – Penyidik Polda Papua menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dilakukannya supervisi terhadap kasus korupsi Sentra Pendidikan Mimika yang merugikan negara hingga Rp 1,6 miliar.

Sementara itu, Kampak Papua mempertanyakan dua tersangka, JU dan ML yang masih bebas berkeliaran hingga saat ini.

ads

Supervisi oleh KPK penting dilakukan mengingat kasus itu menjadi tanda tanya publik lantaran tidak jelasnya berkas P-19 yang menjadi alasan Kejati Papua belum menahan JU. Padahal disisi lain penyidik Polda Papua menyatakan sudah melengkapi berkas sesuai permintaan JPU Kejati Papua.

Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK dapat melakukan supervisi terhadap instansi yang juga berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Polri dan Kejaksaan.

Terkait adanya supervisi KPK disampaikan Penyidik Polda Papua saat bertatap muka dengan aktivis peduli korupsi Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (LSM Kampak Papua) pada Rabu (5/7) lalu di Mapolda Papua.

“Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada institusi kepolisan di tanah Papua, terutama Penyidik Polda Papua yang benar- benar serius menangani perkara tindak pidana korupsi kasus ini,” ungkap Sekjen LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem dalam release yang diterima redaksi fajarpapua.com, Kamis (6/7).

Dalam pertemuan itu, lanjut Johan, penyidik menyatakan komitmen bekerja untuk Merah Putih dan berdiri di atas undang-undang.

“Saya kira ini angin segar karena bagaimanapun rakyat akan terus mengikuti kasus korupsi ini sampai tersangka JU dan ML memperoleh kepastian hukum,” tandasnya.

Johan mengaku sudah menanyakan langsung kepada penyidik apakah benar kasus Sentral Pendidikan Mimika sudah dihentikan atau SP3, dibantah penyidik. Apalagi kasus tersebut merugikan dana otsus yang merupakan hak rakyat asli Papua.

Penyidik Polda Papua dan Kejati Papua sebelumnya sudah dipanggil Ombudsmen RI wilayah Papua. Sebagai tindaklanjut, dalam waktu dekat akan dilakukan supervisi oleh KPK.

“Kasus ini sejak tahun 2019 tapi masih mandek sampai sekarang. Kami mendukung penuh langkah Polda Papua yang meminta supervisi KPK biar ketahuan siapa yang bermain menghalangi kasus ini. Kami bersama rakyat Mimika menunggu kasus ini diusut sampai tuntas,” paparnya.

Supervisi oleh KPK adalah kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi guna percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta terciptanya sinergitas antarinstansi terkait.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *