BERITA UTAMAJayapura

Empat Kali Setubuhi Anak Tirinya, Papa Muda di Arso Diamankan Polisi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Empat Kali Setubuhi Anak Tirinya, Papa Muda di Arso Diamankan Polisi

Share this article
IMG 20230719 WA0101
Pelaku saat diamankan

Jayapura, fajarpapua.com– Seorang papa muda berinisial DK (36) ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi anak tirinya sebut saja Mawar (17).

DK ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 132 / VII / 2023 / SPKT / Polres Keerom / Polda Papua, tanggal 12 Juli 2023 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. KAP / 63 / VII / 2023 / Reskrim.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Pelaku senduri ditangkap saat beraktivitas di Kebun II PT.TSP, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom oleh Personil Sat Reskrim dan personil Polsek Arso Timur pada Senin (17/7).

Kasat Reserse Kriminal Polres Keerom AKP Zakaruddin menyebutkan, berdasar keterangan korban pelaku DK telah melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali.

“Iya melakukan persetubuhan sebanyak empat kali yaitu dua kalivl saat berada di kampungnya di Kabupaten Maluku Barat Daya dan di kamar barak Devisi IV Kebun II PT TSP Arso sebanyak 2 kali” ucap Kasat Reskrim kepada wartawan, Rabu (19/7).

Kasat Reskrim menggungkapkan berdasar pengakuan pelaku, dirinya berbuat bejat karena tidak suka melihat anak tirinya tersebut berhubungan atau pacaran dengan pria lain.

“Dengan alasan itu pelaku kemudian mengancam anak tirinya dengan cara memarahi korban. Selanjutnya mengajak korban untuk melakukan hubungan intim” pungkas AKP Zakaruddin.

Pelaku telah diamankan di Rutan Polres Keerom dan diancam Pasal 81 Jo Pasal 76 E undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.300.000.000.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *