BERITA UTAMAPAPUA

Temui KPK, 20 Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan Istri dan Anak Gubernur Enembe Jadi Saksi

cropped cnthijau.png
5
×

Temui KPK, 20 Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan Istri dan Anak Gubernur Enembe Jadi Saksi

Share this article
8a651be5 dca5 49b3 82f4 e0c778a7d77b
Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening

Jayapura,fajarpapua.com – Tim kuasa hukum dan advokasi Gubernur Papua Lukas Enembe akan menemui KPK di Jakarta hari ini.

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang datang ke KPK dilaporkan berjumlah 20 orang.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Tim hukum akan ke KPK pukul 10.30 WIB hari ini,” ujar kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening kepada wartawan, Senin (10/10).

Roy mengatakan tim kuasa hukum lanjutnya secara keseluruhan berjumlah 40 orang, namun hanya 20 orang tim kuasa hukum akan hadir di KPK.

Dikatakan kedatangan tim hukum Lukas Enembe ke KPK ini untuk menyampaikan beberapa hal menyangkut kasus yang menimpa kliennya tersebut.

Salah satu yang akan disampaikan oleh kuasa hukum adalah terkait penolakan istri dan anak Lukas Enembe untuk menjadi saksi.

“Salahsatunya terkait saksi yaitu ibu dan anak Gubernur Papua,” kata dia.

Seperti diketahui, istri dan anak Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Pemprov Papua. Ketidakhadirannya itu disebut menggunakan hak untuk menolak memberikan keterangan.

“Dapat panggilan dari KPK hari ini sebagai saksi dan juga putranya yaitu Bona. Beliau (istri Lukas Enembe, Yulce Wenda) bertanya apakah selaku istri atau anak boleh diperiksa. Kami secara normatif menjelaskan hak-hak hukumnya,” katanya.

Petrus mengungkapkan bahwa istri dan anak Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe menggunakan Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 35 Undang-undang Tipikor. Keduanya disebut masuk dalam kategori yang tidak dapat didengarkan keterangannya.

“Bahwa orang yang mempunyai hubungan perkawinan, suami, istri, anak, atau terikat pekerjaan selaku atasan bawahan mempunyai hak menolak pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai saksi,” terangnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *