Timika, fajarpapua.com – KPK melalui Jubir Ali Fikri merespon pernyataan Penasihat Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang meminta penanganan perkara dugaan korupsi di Provinsi Papua menggunakan hukum adat.
Kepada fajarpapua.com, Selasa (11/10), Ali Fikri mengemukakan, sejauh ini betul bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya.
Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional
Dikemukakan, perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku.
“Kami meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi. Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua,” tuturnya.
Kata dia, justru KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum Tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional.
“Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri,” katanya.(red)