Jayapura,fajarpapua.com – Salahsatu pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin sangat yakin KPK tidak akan menjemput paksa kliennya apalagi sampai melibatkan TNI-Polri.
Keyakinan Aloysius ini karena dirinya menilai Tanah Papua merupakan daerah yang berbeda dibanding dengan wilayah lain di Indonesia.
“Saya kira KPK sudah matang melihat kasus ini. Jadi saya beranggapan KPK pasti tidak akan melakukan eksekusi (jemput paksa), apalagi melibatkan militer atau polisi,” ungkap Aloysius, seperti dilansir fajarpapua.com dari berita media nasional, Kamis (13/10).
Apalagi lanjut Aloysius, kondisi Lukas Enembe hingga kini belum memungkinkan karena masih dalam keadaan sakit dan butuh perawatan.
Menurutnya jika kliennya dijemput paksa dalam kondisi itu, hal-hal yang tak diinginkan bisa saja terjadi di tengah-tengah masyarakat.
“Dimana-mana memang kalau seseorang tidak memenuhi panggilan ketiga akan dilakukan eksekusi. Tapi perlu kita lihat keadaan gubernur dalam kondisi sakit. Kondisi Papua tidak bisa disamakan dengan Sumatera, Jawa, Jakarta, maupun Key. Tetapi Papua berbeda,” tuturnya.
Aloysius menambahkan hingga kini kliennya maupun tim pengacara belum menerima surat panggilan ke 3 dari KPK.
Dia juga menyinggung undang-undang yang melarang penegak hukum untuk memeriksa orang yang sedang dalam kondisi sakit.
Wapres Minta Enembe Kooperatif
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin berharap, Lukas Enembe dapat bersikap kooperatif dalam menindaklanjuti proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.
“Pemerintah mengharapkan Lukas Enembe bisa bersikap kooperatif,” ujar Wapres Ma’ruf Amin melalui keterangan persnya.
Menurut Wapres, penyelidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan Lukas Enembe masih bergulir. KPK memiliki prosedur dalam menangani permasalah korupsi, jadi pemerintah tidak dapat melakukan intervensi.
“Saya kira KPK itu lembaga independen karena itu pemerintah tidak bisa mengintervensi, dan KPK sudah punya SOP-nya sendiri,” terang Wapres.
Lebih jauh, Wapres meminta kepada para pihak terkait agar segera melakukan pembuktian agar kasus dapat menemukan titik terang dan cepat selesai.
“Dibuktikan saja bersalah apa tidak, terbukti apa tidak, sehingga tidak terjadi ketegangan-ketegangan,” lanjutnya. (red)