Jayapura, fajarpapua.com – Seorang mantan kepala dinas di Kabupaten Pegunungan Bintang berinisial TK bersama tiga rekannya masing-masing DP, HK dan JK segera diseret ke persidangan.
Hal ini setelah Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah di Kabupaten Pegunungan Bintang yang menjerat mereka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Irwanuddin Tajuddin di Jayapura mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas perkara kasus kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk disidangkan.
Menurut Tajuddin, ada empat tersangka dugaan korupsi pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah kabupaten Pegunungan Bintang yang akan menjalani persidangan lebih awal.
“Sementara satu tersangka lainnya akan menyusul, karena mengingat masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Dia mengatakan ke empat tersangka yang menjalani persidangan lebih awal yakni TK, DP, HK dan JK di antaranya ada yang merupakan mantan kepala dinas, pejabat pembuat komitmen dan kontraktor.
“Mereka ini disidangkan lebih dulu, sementara tersangka ROR masih dalam pengembangan, namun pihaknya telah menyita aset berupa rumah dan tanah,” ucapnya
Sementara itu, Kasidik Pidsus Kejati Papua Dedi Sawaki menjelaskan motif dalam kasus ini adalah proyek fiktif dan tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditetapkan dengan nilai anggaran APBD 2018 senilai Rp 40 miliar.
“Pekerjaan itu seharusnya 17 kilometer, tetapi kenyataannya hanya 3 kilometer bahkan kabel yang seharusnya tembaga dipasang adalah kabel aluminium,” ungkapnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Papua telah mengungkap kasus dugaan korupsi pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah APBD 2018 di Kabupaten Pegunungan Bintang senilai Rp 40 miliar.
Berdasarkan hasil audit BPKP kelima tersangka itu telah merugikan negara mencapai Rp 19 miliar. (red)