BERITA UTAMAPAPUA

Tersangka Pemilik Senjata Api Rakitan dan 615 Amunisi di Yalimo Diserahkan ke Jaksa

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Tersangka Pemilik Senjata Api Rakitan dan 615 Amunisi di Yalimo Diserahkan ke Jaksa

Share this article
IMG 20221014 WA0052
Foto: Istimewa Dua tersangka kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi saat diserahkan ke jaksa penuntut umum di Kejari Jayawijaya.

Jayapura, fajarpapua.com– Sat Reskrim Polres Yalimo serahkan dua orang tersangka dengan perkara penyelundupan Senjata Api dan Amunisi beserta Barang Buktinya di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Kedua tersangka dan barang bukti tersebut diproses hukum atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/14/VI/2022/Papua/Res Yalimo Tanggal 29 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, menyebutkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Yalimo Iptu Ibnu Rudihartono, bersama Kanit Tipidkor Ipda Suhardin.

Kabid Humas menjelaskan bahwa tersangka yang diserahkan yaitu seorang pria berinisial AN (30) dan LLT (42), serta barang bukti berupa 1 Pucuk Senjata Api Laras Pendek Rakitan, 615 Butir Amunisi tajam dan 2 Buah Magazen.

“Ini merupakan hasil dari penangkapan atas dua tersangka dilakukan pada saat personel Polres Yalimo sedang mengadakan Razia, Rabu (29/10) beberapa waktu waktu lalu di depan Mako Pospol Elelim terhadap kendaraan yang melintas dari arah Jayapura dengan tujuan Wamena di depan,” ungkap Kamal, Jumat (14/10).

Lanjutnya, kemudian anggota yang tengah melaksanakan razia tersebut melihat adanya kendaraan roda dua Jenis Honda Verza warna Putih tanpa Nopol milik pelaku, Setelah itu anggota langsung mengerahkan pelaku ke dalam Pospol Elelim untuk dilakukan pemeriksaan.

Akibatnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial AN (30), anggota berhasil menemukan 2 buah jerigen 5 liter yang berisikan ratusan amunisi tajam dan juga ditemukan senjata api Pistol rakitan jenis FN yang juga diisi dalam jerigen serta 2 magasen Senjata Api jenis V2 Sabhara dan magasen SS1.

Kombes Pol Kamal menambahkan, Amunisi Magasen dan satu pucuk senjata api tersebut diketahui akan diserahkan kepada KKB Wilayah Nduga pimpinan Jenderal Egianus Kogoya, namun sebelum hal tersebut terjadi, AN telah lebih dulu ditahan oleh pihak Kepolisian.

“Melalui pengembangan kasus yang dilakukan oleh Kepolisian, sehingga ditemukan jaringan baru yakni LLT (42) yang juga merupakan penyalur amunisi untuk diserahkan kepada KKB,” jelas Kabid Humas.

Kini Tersangka AN (30) dan LLT (42) disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

“Selanjutnya dua tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayawijaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Kamal.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *